Mura
PURUK CAHU, Sinarborneonews- DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat paripurna ke II masa sidang ke I dalam rangka menyerahkan rancangan peraturan Daerah usulan Pemerintah Kabupaten Murung Raya Tahun 2023 yang terdiri dari 3 buah Rancangan Peraturan Daerah baru.
DPRD Mura Gelar Paripurna Masalah Peraturan Daerah
Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya Rahmanto Muhidin beserta dukungan dari anggotanya serta staf Ahli DPRD dan Staf Ahli fraksi.kegiatan berlansung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin 16 Januari 2023.
Adapun tujuan pembentukan dari 3(tiga)buah Rancangan Peraturan Daerah yang di usulkan,pertama Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan,kedua atas Peraturan Daerah no 6 Tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Murung Raya. Pertimbangan untuk melakukan perubahan Peraturan Daerah no 6 Tahun 2006 ini karena tida sesuai dengan dinamika perkembangan Peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Murung Raya serta untuk melaksanakan ketentuan.
Peraturan Mentri dalam negeri no 84 Tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan Desa. Kedua. Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras. tujuan dibentuk nya Rancangan Peraturan Daerah ini adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah no 17 tahun 2015 tentang pangan dan gizi.
Tiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah.dibentuk nya Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan salah satu ujud kepedulian Pemerintah Daerah dalam memberikan kepastian Hukum untuk melaksanakan penertiban atministrasi pertanahan demi melindungi hak-hak Masyarakat dalam penguasaan Tanah yang belum terjangkau oleh Kantor pertanahan atau bersertifikat resmi.
Rancangan Peraturan Daerah ini terdiri dari 6 kriteria.penyelenggaraan surat pernyataan tanah, wilayah penerbitan surat pernyataan tanah, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, sanksi, biaya penerbitan surat,selanjut nya pembinaan dan pengawasan.
Turut hadir dalam kegiatan. Sekretaris Daerah Hermon bersama para staf Ahli Bupati dan para asisten Sekda Mura, Kepala Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Mura, para pejabat eselon III dan IV Mura, pimpinan Partai politik, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama.
Kegiatan berjalan dengan hikmat serta diakhiri dengan penyerahan Raperda dan foto bersama. (kspl).
Via
Mura

Posting Komentar