Mura
DPRD Soroti Perbedaan SKT sebagai Potensi Konflik Tanah di Kabupaten Mura
Puruk Cahu,Sinar Borneo News – Potensi konflik maupun sengketanan tanah atau kepemilikan tanah warga yang terjadi salah satunya dikarenakan Perbedaan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang dikeluakan. Hal itu seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mura, Rahmanto Muhidin.
Menurut Rahmanto, perbedaan SKT tersebut bisa menjadi salah satu pemicu terjadinya konflik maupun sengketa kepemilikan tanah, hal itu lantaran SKT yang dikeluarkan terkadang berbeda-beda baik ditingkat desa, kelurahan dan kecamatan.
“Ini akan menjadi tugas Pemerintah bahkan kami pada DPRD Mura sendiri kedepannya untuk menyeragamkan setiap SKT yang dikeluarkan, karena apabila tidak segera diselaraskan nantinya akan menjadi potensi masalah kedepannya,” ungkapnya, beberapa waktu yang lalu
Dengan banyaknya investor yang masuk di Kabupaten Mura, Rahmanto melihat akan menjadi salah satu pemicu yang bisa berpotensi menimbulkan masalah besar dikalangan masyarakat yang memiliki hak kepemilikan tanah sehingga tidak tumpang tindih apabila SKT yang dimiliki dikeluarkan dalam satu bentuk pada seluruh daerah di Kabupaten Mura.
“Tentu ini sebagai langkah antisipasi kita bersama agar tidak terjadi masalah dikemudian harinya, agar masyarakat ada kepastian dalam rangka menyatakan bahwa areal tersebut dikuasai dan atau dimiliki walaupun sebetulnya belum 100% bisa dikatakan hak milik karena ada proses pembuatannya akan tetapi dengan keseragamaan SKT yang terdaftar di kelurahan desa dan atau Kecamatan menjadi dasar tindak lanjut untuk kepengurusan ditingkat selanjutnya,” tutupnya.(kspl)
Via
Mura
Posting Komentar