Bhabinkamtibmas Desa Bagok Bersama Anggota Koramil 03 Taniran Melaksanakan Kegiatan KRYD Patroli Malam di Wilkum Polsek Banua Lima.
Tribratanews.kalteng.polri.go.id - Polres Bartim - Polda Kalteng - Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Mujiono Bhabinkamtibmas Desa Bagok, Personel Polsek Banua Lima, Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur (Bartim), Polda Kalteng, Bhabinkamtibmas Desa Bagok Bersama Anggota Koramil 03 Taniran Melaksanakan Kegiatan KRYD Patroli Malam di Wilkum Polsek Banua Lima, Selasa (30/05/2023) Malam.
Kegiatan KRYD patroli malam tersebut dilaksanakan di Desa Kandris RT 03 Kec. Banua Lima Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah.
Untuk menjaga sitkamtibmas yang tetap aman kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Bagok bersama Anggota Koramil 03 Taniran melaksanakan kegiatan KRYD patroli malam di wilkum Polsek Banua Lima. Adapun kegiatan tersebut di atas selain untuk menjaga soliditas antara TNI - Polri dalam upaya harkamtibmas yang aman kondusif, juga bertujuan untuk menciptakan suasana yang sejuk serta harmonis di lingkungan masyarakat atas hadirnya Polri di tengah-tengah masyarakat.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Benua Lima Iptu Sutrisno, S.Sos. mengatakan kegiatan ini bertujuan sebagai sarana Bhabinkamtibmas dalam menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan himbauan kamtibmas kepada warga masyarakat di desa binaannya masing - masing, dengan harapan agar dapat mencegah gangguan kamtibmas yang terjadi di desa binaan serta mengajak kepada masyarakat untuk bersama - sama memelihara kamtibmas yang aman kondusif di lingkungan kerja dan tempat tinggal, ucap Kapolsek.
Bripka Mujiono juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar selalu berperan aktif dalam menjaga sitkamtibmas agar selalu aman kondusif, situasi yang aman kondusif tersebut tidak lepas dari peran aktif kerjasama dari masyarakat. Bripka Mujiono juga menyampaikan kepada warga desa binaan agar tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, serta selalu bijak dalam menanggapi issue/berita yang beredar di masyarakat, baik yang langsung beredar di lingkungan masyarakat maupun yang beredar di media sosial. Jika ada issue/berita beredar yang belum diklarifikasi kebenarannya oleh pemerintah, agar tidak ikut menyebarkan issue/berita tersebut di media sosial.(Mj29).
Posting Komentar