24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Pesan Website
Sinar Borneo News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Beranda
  • Nasional
    • All
    • Daerah
    • Sosial Budaya
    • Ekonomi
    • TNI - Polri
  • Daerah
    • Bartim
    • Barsel
    • Barut
    • Murung Raya
  • Hukum Kriminal
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    • Tarif Iklan
Sinar Borneo News
Telusuri
Beranda Mura Rapat Paripurna Ke 7 Masa Sidang 1 Tahun 2023
Mura

Rapat Paripurna Ke 7 Masa Sidang 1 Tahun 2023

Admin
Admin
06 Jun, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Puruk Cahu,Sinar Borneo News- DRPD Murung Raya melaksanakan rapat paripurna ke 7 masa sidang tahun 2023 dalam rangka penyampaian Bappemperda tentang hasil pembahasan dua Raperda, pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap dua buah Raperda dan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Pemerintah Kabupaten Murung Raya tahun 2023.

Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Mura Doni didampingi Waket II DPRD Mura Rahmanto Muhidin dan dihadiri Wakil Bupati Mura Rejikinoor serta dihadiri anggota DPRD Mura dan pejabat Pemkab Mura serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Mura Doni mengatakan, sebelumnya telah dilaksanakan pembahasan oleh pihak DPRD Dan Pemkab Mura untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Sementara, terkat Rancangan Perda ini, Fraksi Partai Amanat Nasional dalam menyampaikan pendapat akhir mengapresiasi adanya sinergi antara eksekutif dengan legislatif dalam proses pembahasan sebagai representasi kinerja dan fungsi masing-masing lembaga.

"Dengan demikian pada gilirannya nanti akan dihasilkan peraturan daerah yang benar- benar mampu menjelaskan kaidah-kakiah normatif, akomodatif terhadap aspirasi yang menjadi kebutuhan masyarakat serta dapat dipertanggung jawabkan," kata Akhmad Tafruji selaku juru bicara.

Sementara Fraksi PDIP menyampaikan terkait Raperda Tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras di Murung Raya.

Bahwa raperda tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi.

Memperhatikan hal diatas sudah menjadi kewajiban selaku penyelenggaraan pemerintahan di daerah membuat Perda tersebut sebagai dasar hukum untuk penyedian cadangan pangan untuk melaksanakan pendelegasian kewenangan. Menginggat, hal ini sangat penting sebagai antisifasi keadaan atau kesiapan pemerintah daerah penyedian pangan baik untuk kerawanan pangan atau bencana, sebagai tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat. 

Untuk Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya nomor 6 tahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Murung Raya.

"Untuk Raperda ini adalah merupakan penyusuaian dari Permendari No 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Aparat Pemerintah Desa," sebut Beby juru bicara PDIP.(kspl)
Via Mura
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Bupati Bartim Hadiri Acara Pembentukan Posbankum di Palangkaraya

Admin- November 06, 2025 0
Bupati Bartim Hadiri Acara Pembentukan Posbankum di Palangkaraya
Palangka Raya, sinarborneonews.com– Bupati Barito Timur menghadiri kegiatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang digelar di Aula Jayang T…

Anticopy

Berita Populer

Pemkab Bartim Serahkan trofi dan piagam bagi pemenang Lomba Posyandu dan Lomba Desa Tahun 2025

Pemkab Bartim Serahkan trofi dan piagam bagi pemenang Lomba Posyandu dan Lomba Desa Tahun 2025

November 04, 2025
Bapenda Bartim Gelar Sosialisasi Lintas Sektor Terkait Aplikasi ACEM

Bapenda Bartim Gelar Sosialisasi Lintas Sektor Terkait Aplikasi ACEM

November 03, 2025
Walaupun Timnya Kalah, Anggota DPRD Bartim Ini Tetap Optimis Lolos 16 Besar

Walaupun Timnya Kalah, Anggota DPRD Bartim Ini Tetap Optimis Lolos 16 Besar

Oktober 17, 2024

Editor Post

Begini Kronologis dan Motif Pelaku Tega Habisi Arbain di Pasar Tamiang Layang

Begini Kronologis dan Motif Pelaku Tega Habisi Arbain di Pasar Tamiang Layang

Maret 30, 2025
Ketua RT 21 Apresiasi Pasar Murah Dari Pemprov Kalteng

Ketua RT 21 Apresiasi Pasar Murah Dari Pemprov Kalteng

Maret 28, 2025
Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang Serahkan Hadiah Kepada Pemenang Undian Taheta

Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang Serahkan Hadiah Kepada Pemenang Undian Taheta

Maret 28, 2024

Popular Post

Pemkab Bartim Serahkan trofi dan piagam bagi pemenang Lomba Posyandu dan Lomba Desa Tahun 2025

Pemkab Bartim Serahkan trofi dan piagam bagi pemenang Lomba Posyandu dan Lomba Desa Tahun 2025

November 04, 2025
Bapenda Bartim Gelar Sosialisasi Lintas Sektor Terkait Aplikasi ACEM

Bapenda Bartim Gelar Sosialisasi Lintas Sektor Terkait Aplikasi ACEM

November 03, 2025
Walaupun Timnya Kalah, Anggota DPRD Bartim Ini Tetap Optimis Lolos 16 Besar

Walaupun Timnya Kalah, Anggota DPRD Bartim Ini Tetap Optimis Lolos 16 Besar

Oktober 17, 2024

Populart Categoris

  • Barsel5
  • Bartim827
  • Barut9
  • Daerah9
  • Mura329
  • Seputar Barito Raya2
  • Sosbud9
  • TNI-Polri1406
Sinar Borneo News

Tentang Kami

Sinarborneonews.com adalah Media Online yang sajikan informasi seputar kalimantan.

Hubungi Kami: sinarborneonews@gmail.com

Follow Us

© Web Publisher By Bataracyber
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber