Bartim
Wanita Asal Tabalong Digilir Tiga Pria di Ampah Kota
TAMIANG LAYANG, Seorang perempuan berinisial IP (30), warga Tabalong, Kalsel diduga menjadi korban pemerkosaan oleh tiga orang pria yang merupakan warga Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Bartim. Terduga pelaku tersebut yakni 1. WA alias W (34), MM alias I (35) dan S alias A (38).
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat malam, 23 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Rangen Kelurahan Ampah Kota.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut terungkap saat pihak keluarga korban mencari keberadaan korban dan
dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah tidak kunjung pulang ke rumah sejak pukul 16.00 Wita.
Pihak keluarga yang khawatir langsung melakukan pencarian dan pada pukul 23.00 Wita melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong untuk diterbitkan daftar pencarian orang hilang.
Keesokan harinya, pada Sabtu (24/5), sekitar pukul 17.30 Wita, keluarga korban menerima informasi bahwa sepeda motor korban ditemukan di wilayah Ampah Kota.
Keluarga korban yang didampingi personel Bhabinkamtibmas langsung bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 23.00 WIB, korban ditemukan dalam kondisi trauma di sebuah warung milik kerabatnya di Rangen. Korban kemudian dibawa ke Polsek Dusun Tengah untuk dimintai keterangan.
Dari hasil interogasi, korban mengaku telah menjadi korban pemerkosaan oleh tiga orang pria yang tidak dikenalnya. Setelah itu polisipun lngsung meringkus ketiga terduga pelaku tersebut.
Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti penting, antara lain 1 buah kunci sepeda motor Honda Beat, 1 buah kerudung warna biru muda dan 1 potong daster warna cokelat tua serta 1 potong pakaian dalam (tanktop) wanita warna putih
Kapolsek Dusun Tengah dan jajaran telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta penahanan terhadap ketiga tersangka.
Ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 285 KUHP Jo Pasal 290 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Barito Timur, AKP Adhy Heryanto, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius hingga ke proses peradilan.
“Kami pastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Korban sudah dalam pendampingan dan proses hukum terhadap para pelaku sedang berjalan,” pungkasnya.(Red)
Via
Bartim
Posting Komentar