24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Pesan Website
Sinar Borneo News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Beranda
  • Nasional
    • All
    • Daerah
    • Sosial Budaya
    • Ekonomi
    • TNI - Polri
  • Daerah
    • Bartim
    • Barsel
    • Barut
    • Murung Raya
  • Hukum Kriminal
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    • Tarif Iklan
Sinar Borneo News
Telusuri
Beranda Bartim Tim Penelusuran Tata Batas bersama Pemda Bartim Hadiri RDPU DPRD provinsi Terkait Desa Dambung
Bartim

Tim Penelusuran Tata Batas bersama Pemda Bartim Hadiri RDPU DPRD provinsi Terkait Desa Dambung

Admin
Admin
15 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Palangka Raya,Sinarborneonews.com  — Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim), bersama Tim Penelusuran Tata Batas menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa (14/10/2025).

Rapat digelar di ruang rapat DPRD Provinsi Kalteng, dan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kalteng. Menurut Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P. Lelo, kehadiran Pemkab Bartim dan tim penelusuran batas di RDPU ini dimaksudkan untuk menyampaikan keberatan atas beberapa perubahan administratif yang dianggap merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

 Hadir dalam sidang tersebut antara lain Kepala Dinas Dukcapil, Plt. Kepala Dinas PM-Sosial, ATR/BPN, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Kabid Tata Ruang,Kabid dari Bapelitbang, Camat Benua Lima, Sekcam Paku, Sekcam Dusun Tengah, Damang, Tim Penelusuran Batas, perwakilan masyarakat Sante/Dambung, serta tokoh masyarakat Alen Ngepek.

Isu utama yang diangkat dalam RDPU ini menurut Ari Panan P. Lelo mencakup: Hilangnya Desa Dambung dan beberapa wilayah lainnya seperti Danau Maunan dari peta administratif Kabupaten Barito Timur. 

Warga Desa Dambung tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 karena masalah administratif wilayah. Hambatan dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Bartim 2014-2034. Hilangnya situs budaya di wilayah Bartim. 

Potensi konflik sosial dan gangguan pelayanan publik kepada warga Desa Dambung. Dalam RDPU, Komisi I DPRD Kalteng meminta setiap instansi yang hadir untuk menyampaikan penjelasan, dan anggota Komisi I memberikan tanggapan langsung.

Dasar pengajuan usulan perubahan Permendagri 40/2018 yang disampaikan oleh pihak Bartim antara lain: 1. UU Nomor 5 Tahun 2002 menetapkan luas wilayah Bartim sebesar 3.834 km². 2. Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 tentang batas Barito Selatan–Tabalong belum dicabut hingga kini. 3. Perda Nomor 14 Tahun 2007 tentang nama-nama desa di Bartim masih mencantumkan Desa Dambung, dan tidak ada ketentuan yang mencabutnya. Menurut Ari Panan P. Lelo, pihak Pemprov Kalteng menyatakan bahwa penetapan Permendagri 40/2018 dilakukan tanpa kesepakatan antara Bartim dan Tabalong. 

Ari Panan P. Lelo juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kalteng yang cepat menjadwalkan RDPU ini, serta kepada anggota DPRD Kalteng, Ampera AY Mebas dan Purdiono, yang telah mendorong dilaksanakannya pembahasan. 

Lebih lanjut, Gubernur Kalimantan Tengah telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri agar Permendagri 40/2018 ditinjau ulang. Sebagai hasil konsensus dalam RDPU, disepakati akan diajukan keberatan dan usulan perubahan terhadap Permendagri 40/2018 secara bersama antara Pemkab Bartim (Bupati dan DPRD) dan Pemprov Kalteng (Gubernur dan DPRD). (B/adv/SB/cak).
Via Bartim
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Pemkab Bartim Gelar Rakor Terkait Penanganan Pertambangan Tanpa Izin

Admin- Oktober 29, 2025 0
Pemkab Bartim Gelar Rakor Terkait Penanganan Pertambangan Tanpa Izin
TAMIANG LAYANG, sinarborneonews.com — Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim),  menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas langkah-langkah pena…

Anticopy

Berita Populer

Pemkab Mura Gelar Rembuk Stunting dan Lokmin Puskesmas

Pemkab Mura Gelar Rembuk Stunting dan Lokmin Puskesmas

Maret 07, 2023
Pemkab Bartim Gelar Bimtek Pengkajian Kebutuhan Pascabencana atau Jitupasna

Pemkab Bartim Gelar Bimtek Pengkajian Kebutuhan Pascabencana atau Jitupasna

Oktober 22, 2025
 Wujudkan Wbk,Polsek Benua Lima Gencar Sosialisasikan Zona Integritas

Wujudkan Wbk,Polsek Benua Lima Gencar Sosialisasikan Zona Integritas

Juni 17, 2023

Editor Post

Begini Kronologis dan Motif Pelaku Tega Habisi Arbain di Pasar Tamiang Layang

Begini Kronologis dan Motif Pelaku Tega Habisi Arbain di Pasar Tamiang Layang

Maret 30, 2025
Ketua RT 21 Apresiasi Pasar Murah Dari Pemprov Kalteng

Ketua RT 21 Apresiasi Pasar Murah Dari Pemprov Kalteng

Maret 28, 2025
Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang Serahkan Hadiah Kepada Pemenang Undian Taheta

Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang Serahkan Hadiah Kepada Pemenang Undian Taheta

Maret 28, 2024

Popular Post

Pemkab Mura Gelar Rembuk Stunting dan Lokmin Puskesmas

Pemkab Mura Gelar Rembuk Stunting dan Lokmin Puskesmas

Maret 07, 2023
Pemkab Bartim Gelar Bimtek Pengkajian Kebutuhan Pascabencana atau Jitupasna

Pemkab Bartim Gelar Bimtek Pengkajian Kebutuhan Pascabencana atau Jitupasna

Oktober 22, 2025
 Wujudkan Wbk,Polsek Benua Lima Gencar Sosialisasikan Zona Integritas

Wujudkan Wbk,Polsek Benua Lima Gencar Sosialisasikan Zona Integritas

Juni 17, 2023

Populart Categoris

  • Barsel5
  • Bartim818
  • Barut9
  • Daerah9
  • Mura329
  • Seputar Barito Raya2
  • Sosbud9
  • TNI-Polri1406
Sinar Borneo News

Tentang Kami

Sinarborneonews.com adalah Media Online yang sajikan informasi seputar kalimantan.

Hubungi Kami: sinarborneonews@gmail.com

Follow Us

© Web Publisher By Bataracyber
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber