Tak Ada Ruang bagi Pelaku Kejahatan, Polres Bartim Ungkap Empat Kasus 3C dan Amankan Delapan Tersangka
0 menit baca
Pengungkapan kasus yang berlangsung sepanjang Januari hingga Mei 2026 itu tidak hanya berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor, tetapi juga praktik penggelapan hasil panen kelapa sawit yang diduga menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan perkebunan.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intensif personel di lapangan yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara serius. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Barito Timur," tegas Kapolres saat konferensi pers, Selasa (9/6/2026).
Salah satu kasus yang berhasil diungkap yakni pencurian sepeda motor di Desa Putai, Kecamatan Dusun Tengah.
Tersangka Hawino alias Edek diduga mencuri satu unit Yamaha Jupiter MX-King yang terparkir di halaman rumah korban dengan cara merusak sistem kunci kontak menggunakan gunting. Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta kendaraan hasil curian sebelum sempat berpindah tangan.
Selain itu, aparat juga membongkar dugaan penggelapan hasil panen sawit di lingkungan perusahaan perkebunan. Di area PT Ketapang Subur Lestari (KSL), Kecamatan Paku, dua tersangka diduga menyelewengkan 693 janjang buah sawit dari muatan dump truck untuk dijual secara ilegal demi keuntungan pribadi.
Kasus serupa kembali terungkap di Divisi 4 PT ISA 2, Kecamatan Paju Epat.
Empat orang diamankan setelah diduga menggelapkan 261 janjang buah sawit yang semestinya dikirim ke pabrik perusahaan. Dari kedua kasus tersebut, polisi menyita dump truck, uang hasil penjualan, dokumen pengangkutan, telepon genggam, hingga ratusan janjang buah sawit sebagai barang bukti.
Sementara itu, satu kasus pencurian dengan pemberatan lainnya berhasil diungkap Polsek Benua Lima. Seorang pria bernama Ismail alias Mail ditangkap setelah diduga mencuri barang dari proyek pembangunan Kantor BNNK di Kelurahan Taniran. Pelaku memanfaatkan kondisi proyek yang sepi dan minim pengawasan untuk melancarkan aksinya.
Kapolres menilai keberhasilan pengungkapan sejumlah perkara tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, kolaborasi antara warga dan aparat menjadi kunci utama dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana yang terjadi di sekitar mereka," ujarnya.
Saat ini seluruh tersangka telah menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun serta denda maksimal Rp500 juta.
Pengungkapan empat kasus sekaligus ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian di Barito Timur terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pengawasan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. (Red).