BREAKING NEWS

Sabu Setengah Kilogram Lebih dan 38 Ekstasi Gagal Beredar di Barito Timur


TAMIANG LAYANG, sinarborneonews.com– Polisi menggagalkan peredaran 507,63 gram sabu dan 38 butir pil ekstasi di Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Barang bukti tersebut diamankan dari tiga pria berinisial AH (31), K (39), dan MM (25), yang ditangkap di Jalan Negara Buntok-Ampah, tepatnya di depan Mapolsek Dusun Tengah, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah.

Ketiganya ditangkap pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Dari tangan para tersangka, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat total 507,63 gram bruto serta 38 butir pil ekstasi.

Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji mengatakan pengungkapan tersebut merupakan salah satu dari tiga kasus narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Barito Timur sepanjang September 2026.

Kasus tersebut diungkap Iqbal dalam konferensi pers di depan Mako Polres Barito Timur, Senin (28/9/2026). Ia didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Ismail Lubis dan sejumlah pejabat utama Polres Barito Timur.

Menurut Iqbal, jaringan narkotika dalam perkara tersebut berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengetahui keterlibatan pihak lain.

“Untuk perkara ketiga yang kita jelaskan di atas adalah jaringan dari Pontianak, Kalimantan Barat, yang mana sedang didalami oleh penyidik untuk dilakukan pengembangan,” ujar Iqbal.

Pengungkapan sabu lebih dari setengah kilogram tersebut menambah daftar kasus narkotika yang ditangani polisi di Barito Timur sepanjang September.

Pada Minggu (13/9/2026), polisi terlebih dahulu mengungkap dua perkara di sebuah barak di Gang Kuburan Muslimin, Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur.
Dalam perkara pertama, polisi menangkap MN (22) dan menemukan 10 paket sabu dengan berat 3,35 gram bruto. Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan PY (21) dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 3,53 gram bruto.
Dengan tiga perkara tersebut, polisi telah mengamankan lima tersangka sepanjang September. Total barang bukti yang disita mencapai 26 paket sabu dengan berat 514,51 gram bruto dan 38 butir pil ekstasi.
Polisi juga menyita satu mobil, dua sepeda motor, dua timbangan digital, lima telepon seluler, serta uang tunai Rp3.501.000.
18 Kasus Narkotika Sepanjang 2026
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Barito Timur telah mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga September 2026.
Dari perkara-perkara tersebut, polisi menyita sabu dengan berat total ratusan gram, 38 butir pil ekstasi, serta 200 butir obat yang masuk dalam daftar G.
Iqbal menyebut barang bukti sabu yang disita diperkirakan setara dengan potensi konsumsi sekitar 14.112 orang. Perhitungan itu menggunakan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh 20 orang.
Jika menggunakan asumsi harga jual rata-rata Rp1,8 juta per gram, nilai keseluruhan barang bukti narkotika yang disita diperkirakan mencapai Rp1.296.792.000.
Dari 18 perkara tersebut, sebanyak 12 kasus telah dilimpahkan atau memasuki tahap II di Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Para tersangka dalam tiga perkara terbaru dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1), (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
“Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 20 tahun penjara,” kata Iqbal.
Polres Barito Timur mengimbau masyarakat turut berperan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Warga yang mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba diminta segera melaporkannya kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.(Red).
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar