Mura
Distransnaker BukaPosko Pengaduan THR Karyawan.
Puruk Cahu, Sinar Borneo News -Sejak dibukanya posko pengaduan
Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri
1.444 hijriah pada tanggal 14 April 2023 hingga H-5 sebelum lebaran Dinas Transmigrasi dan Tenga Kerja
(Distransnaker) Kabupaten Murung Raya masih belum menerima satu laporan pun dari karyawan terkait THR yang belum dibayarkan oleh Perusahaan setempat.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Rolly Ismanto saat diwawancarai oleh awak media di ruangannya beberapa hari yang lalu.
"Untuk sementara aduan atau laporan
itu masih belum ada, tetapi kita tetap
terus menunggu, karena kan posko
pengaduan dibuka hingga tanggal 28
April 2023," tutur Rolly.
Menurutnya apabila ada karyawan yang ingin melaporkan terkait THR belum dibayarkan Perusahaan tempat bekerja, lebih baik langsung datang ke
Disnakertrans dengan membawa bukti
lampiran.
"Mereka melapor harus ada dasar dulu
setelah itu kita rekap dulu laporannya
kemudian kita ajukan rekomendasi
laporan itu ke Disnakertrans provinsi,
karena kita ini jenis penindakan kita
enggak bisa" tambah Rolly.
Terakhir ia juga berharap untuk
perusahaan- perusahan yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya apabila ada yang belum memberikan tunjangan hafi raya kepada karyawan agar segera dibayarkan.
"Terkait THR itu kan paling lambat
diberikan H-7 sebelum lebaran kepada
karyawannya, saya berharap setiap
perusahaan wajib memberikan THR
kepada karyawannya berdasarkan
uran" ujarnya lagi. (kspl)
Via
Mura

Posting Komentar