Polres Barito Timur Musnahkan 66,7 Gram Sabu dari Tiga Kasus Narkotika
0 menit baca
TAMIANG LAYANG,sinarborneonews.com – Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 66,7 gram pada Rabu (8/4/2026). Kegiatan ini berlangsung di Aula Pratisara Wirya Mapolres Barito Timur.
Pemusnahan dipimpin oleh Wakapolres Barito Timur, Alexander F. Sitepu, dan dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kejaksaan Negeri Barito Timur, Dinas Kesehatan Barito Timur, penasihat hukum, serta jajaran internal kepolisian. Tiga tersangka juga dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses tersebut.
Kompol Alexander menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus tindak pidana narkotika yang diungkap Satuan Resnarkoba. Ketiga tersangka masing-masing berinisial AB (40), A (47), dan MAF (32).
Dari total barang bukti sabu seberat 97,8 gram (bruto) yang diamankan, sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sementara 66,7 gram dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke saluran pembuangan.
Menurut Kompol Alexander, seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium untuk memastikan keaslian dan kandungannya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dalam penegakan hukum.
Pengungkapan kasus pertama dilakukan pada 24 Februari 2026 di Kecamatan Dusun Timur, dengan tersangka AB dan barang bukti 74,32 gram sabu.
Kasus kedua terjadi pada 8 Maret 2026 di Desa Bagok, Kecamatan Benua Lima, dengan tersangka A dan barang bukti 2,48 gram. Sementara kasus ketiga melibatkan tersangka MAF yang ditangkap pada 7 April 2026 di Ampah Kota dengan barang bukti 21 gram sabu.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa tiga sepeda motor, dua timbangan digital, lima telepon genggam, satu bal plastik klip bening, serta uang tunai Rp8,5 juta.
Para tersangka diduga menjalankan modus operandi dengan menjual, membeli, menjadi perantara, serta menyimpan sabu. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kompol Alexander menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (Red).