BREAKING NEWS

Patroli Satsamapta Polres Barito Timur Polda Kalteng Edukasi Warga Tertib Menggunakan Helm.




http://tribratanews.kalteng.polri.go.id - Polres Barito Timur - Polda Kalteng - Selain tugas pokok dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, Satsamapta Polres Barito Timur juga mengedukasi warga tentang tertib dalam berlalu lintas Rabu, (05/04/2023). 


Keselamatan dalam berkendaraan roda dua merupakan hal yang penting sehingga bagi pengguna roda dua wajib menggunakan helm untuk mencegah terjadinya luka fatal jika terjadi kecelakaan selain itu sebagaimana diatur dalam Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ ayat (1) setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan kendaraan bermotor dan ayat (2) perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia.


Dikatakan Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, S.H., S.I.K melalui Kasatsamapta Polres Barito Timur AKP Sukajim, S.H., M.M menjelaskan "petugas patroli yang menemukan pelanggaran lalu lintas wajib memberikan himbauan atau edukasi tentang keselamatan berkendaraan sehingga warga mengetahui pentingnya penggunaan helm khusus ranmor roda dua untuk menghindari luka fatal, selain itu sebagai wujud tertibnya berlalu lintas" ucap Kasatsamapta. 


Diharapkan warga dapat mematuhi peraturan berlalu lintas dengan menggunakan helm dan melengkapi diri dengan kelengkapan lain dalam berkendaraan.(Lbjs)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar