Pengendara Melebihi Muatan Melintas di Jalan Kabupaten Akan di Beri Sangsi Dishub Bartim
0 menit baca
TAMIANG LAYANG, Sinar Borneo News- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Bertulumeus mengimbau kepada masyarakat apabila ada kendaraan angkutan melintas di jalan kabupaten melebihi kapasitas muatan agar segera melapor.
"Kalau ada yang melintas membawa angkutan melebihi 5 ton di jalan kabupaten segera lapor kepada kami. Kami akan langsung turun kelapangan untuk menindaknya," tegas Bertulumeus kepada awak media, Kamis (6/3/2023).
Tak hanya sigap dalam menerima laporan, Dinas Perhubungan Barito Timur juga selalu melakukan patroli dijalan jalan yang rawan pengendara melintas membawa angkutan melebihi kapasitas
"Hampir setiap hari kami patroli pengawasan, bahkan pos kami juga ada di simpang tiga desa sarapat, petugas dari kami stanbay menjaga portal dan memantau pengendara melintas disana," ujarnya.
Bertulimeus menegaskan apabila ada pengendara yang melebihi muatan atau membawa barang lebih dari 5 ton maka akan diberikan sangsi.
"Kalau melebihi muatan harus putar balik tidak boleh melintas dijalan kabupaten, kecuali mau membongkar atau mengurangi muatanya, baru bisa kami persilahkan lewat menuju tempat tujuannya," ujarnya.
Berto menegaskan, apabila ketahuan pengendara memuat angkutan melebihi 5 ton maka kami dari Dishub bisa menahan atau menyita KIR nya. Yang bersangkutan harus mengambilnya dikantor.
"Asal itu produk Dishub KIR nya, maka kami punya kewenangan untuk menyita KIR nya. Mereka yang melanggar kami sidik dikantor dan mereka membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi," tegasnya.
Namun apabila tetap ngeyel melakukan angkutan melebihi muatan, tutur Berto, maka pihaknya tak segan-segan memberikan sangsi yang lebih tinggi atau berat lagi.
"Kalau tetap ngeyel sangsinya kartu atau buku KIR nya bisa tidak kami kembalikan lagi," pungkasnya. (Red)
