Puskesmas Edison Jaar Terus Berupaya Tingkatkan Pelayanan
0 menit baca
“Yakni dalam hal proses tindakan pelayanan kesehatan yang standar,” kata Kepala Puskesmas Edison Jaar, Ronald Jayus Tumiwan, melalui Kesubbag Tata Usaha Puskesmas Edison Jaar, Arydeni, Jum’at pekan lalu.
Arydeni menjelaskan, ada peraturan dari Menteri Kesehatan Nomor 43 tentang Puskesmas. Serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 menetapkan pelayanan kesehatan terhadap pasien harus terakreditasi.
Untuk itu, papar Arydeni, Puskesmas membutuhkan kepatuhan seluruh pasien ketika menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Apabila kepatuhan itu terlaksana dengan baik, maka seluruh pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan Puskesmas ini tentunya akan menjadi standar dan dipercaya. Sehingga akan meningkatkan kualitas pelayanan yang sebaik-baiknya, dan tentunya akan segera mendapatkan Akreditasi,” ujarnya.
Predikat Akreditasi tersebut, lanjut Arydeni, akan bermanfaat bagi seluruh lapisan warga masyarakat Desa Jaar dan wilayah kerja UPTD Puskesmas Edison Jaar.
“Akreditasi ini juga menjadi salah satu keharusan dari pihak BPJS. Semua fasilitas kesehatan harus melaksanakan proses Akreditasi, yakni melakukan proses tindakan pelayanan kesehatan yang standar. Sehingga pihak BPJS akan mendukung seluruh kinerja pelayanan Puskesmas. Kalau tanpa Akreditasi, maka pemerintah tidak akan mendukung. Termasuk mengenai gaji pegawai, jasa-jasa pegawai tidak akan ada dukungan, karena tidak terakreditasi standar pelayanan,” ucapnya.
Karenanya, Arydeni berharap dukungan semua pihak terkait dan instansi lainnya. Termasuk Kepala Daerah, untuk mendukung supaya kualitas Puskesmas Edison Jaar mengalami peningkatan penilaian. Termasuk juga dukungan seluruh masyarakat, khususnya masyarakat wilayah kerja Puskesmas Edison Jaar. (Gr/red).
