BREAKING NEWS

Gerak Cepat Polisi, Dua Pelaku Curanmor di Tamiang Layang Dibekuk dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

TAMIANG LAYANG, sinarborneonews.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Dusun Timur bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Barito Timur (Bartim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Tamiang Layang. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, dua terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AR (29) dan DW (26). Keduanya ditangkap di Desa Batu Putih, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, pada Senin (15/6/2026). Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam dengan nomor polisi DA 4576 UA berikut STNK dan BPKB.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kasihumas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M. menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB saat pelaku AR mendatangi kontrakan korban yang berada di Jalan Patianom, Gang Sejahtera, Kelurahan Tamiang Layang.

“Pelaku datang dengan alasan mampir ke tempat korban. Sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku berpamitan untuk pergi ke warung, namun tidak kembali lagi,” ujar AKP Eko.

Beberapa saat kemudian, korban keluar rumah dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di teras sudah tidak berada di tempat. Kunci kontak yang masih menempel pada kendaraan juga ikut hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan melaporkannya ke Polsek Dusun Timur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Barito Timur langsung memerintahkan pembentukan tim gabungan yang terdiri dari personel Reskrim Polsek Dusun Timur, Tim Resmob Satreskrim Polres Bartim, serta dukungan dari Reskrim Polsek Ampah.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tim kemudian melakukan pelacakan hingga akhirnya mengamankan AR dan DW di Desa Batu Putih.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dusun Timur. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Barito Timur,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 huruf e dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

AKP Eko menegaskan komitmen Polres Barito Timur dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya curas, curat, dan curanmor.

“Sesuai arahan Kapolres, kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci ganda, dan segera melapor melalui Call Center 110 apabila melihat aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya. (Red).
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar