Tak Berkutik, Terduga Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Bartim di Matabu
0 menit baca
TAMIANG LAYANG, sinarborneonews.com – Komitmen Polres Barito Timur dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial A (35) berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Barito Timur karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tamiang Layang.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur. Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,78 gram bruto, plastik klip, tisu, satu unit telepon genggam Infinix Smart 9, serta kartu SIM Telkomsel.
Kasus tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Barito Timur dengan nomor laporan LP/A/10/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kasihumas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M. membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tindakan cepat dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.
“Benar, atas perintah Bapak Kapolres, Satresnarkoba Polres Barito Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Tim berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar sabu beserta barang buktinya di wilayah Tamiang Layang,” ujar AKP Eko.
Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Barito Timur tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Sesuai arahan Kapolres, kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar dan penyalahguna narkoba di wilayah Barito Timur. Ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara.
AKP Eko juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Jika melihat aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba, segera laporkan melalui Call Center 110 Polres Bartim atau langsung ke Satresnarkoba. Identitas pelapor kami jamin aman,” pungkasnya. (Red).