Bartim
Di Fasilitasi Camat, Pertemuan 5 Kades Dan Perusahan Dapatkan Beberapa Kepekatan
TAMIANG LAYANG, Sinarborneonews.com - Setelah beberapa jam melakukan pertemuan antara 5 Kepala desa dengan pihak management perusahaan terkait keluhan warga yang meminta dibuatkan sumur sebagai solusi mendapatkan air bersih.
Pasalnya sumber kebutuhan air sungai yang dimanfaatkan warga diduga tercemar oleh adanya aktifitas perusahan tambang batubara di disekitar wilayah 5 desa tersebut.
Pertemuan untuk yang ketiga kalinya difasilitasi oleh Camat Dusun Timur dan turut didampingi oleh Kapolsek, Perwakilan Danramil 1012 Buntok dan dihadiri Kepala Desa Matabu, Gumpa, Mangkarap, Jaar dan desa Dorong serta management PT. TEI, SLS, MPL dan PT. GEA di aula Kecamatan Dusun Timur, Selasa (27/02/2024).
Usai melaksanakan pertemuan, Camat Dusun Timur, Nina Marisa saat diwawancarai awak media menjelaskan bahwa pihaknya sudah menentukan hasil kesepakatan antara pertemuan lima Kepala Desa dengan management perusahaan tambang batubara.
"Tadi sudah disampaikan di berita acara dan disampaikan tiap orang dan untuk kesepakatannya dari 4 perusahaan ini mereka sudah menyepakati satu perusahaan itu ada satu yang membuat sumur gali dan waktu maksimal mereka (perusahaan) 20 hari dibangun itu lengkap dengan prasarananya," jelas Nina.
Nina juga mengungkapkan untuk pembuatan sumur gali dengan jangka waktu maksimal 20 hari terhitung mulai tanggal hari ini paling lama sampai tanggal 18 dan berkelanjutan.
"Untuk pertama itu ada 4 sumur, nanti mungkin ke depannya nanti 6 atau 5 apa nanti kita sepakati di awal, paling tidak kita ada jawaban lah dari keluhan warga untuk meredam aksi demo dan desa Matabu yang diprioritaskan," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Nina, sebagai pimpinan di wilayah pemerintah Kecamatan berharap kejadian yang seperti ini tidak terulang lagi jangan sampai nanti jadi pembicaraan di media sosial saja, tapi nanti dukungan dari para perusahaan juga kami minta nanti kedepannya supaya bisa untuk segera jangan sampai ribut seperti itu namun segera menindaklanjuti.
"Jangan cuma ribut kita kalau sudah ada ribut baru bergerak seperti itu jangan sampai seperti itu Jadi kami tetap meminta dukungannya dari pihak-pihak perusahaan ini ke depannya supaya bisa dibantu nanti kami pemerintah kecamatannya masyarakat yang ada di desa-desa," pungkasnya.
Adapun kesepakatan dari hasil pertemuan tertuang dalam berita aca yang diketahui dan ditandatangi oleh tiap-tiap pihak terkait.
BERITA ACARA
MEDIASI ANTARA KADES DAN PIHAK PERUSAHAAN
Pada hari ini Selasa tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di Aula Kecamatan Dusun Timur telah diadakan pertemuan membahas rencana aksi demo warga masyarakat terkait pencemaran di aliran sungai Desa Matabu dan
Desa Jaar Kecamatan Dusun Timur (Daftar Hadir terlampir).
Pada pertemuan dan pengecekan lapangan yang dilaksanakan hari kamis tanggal 01 Februari 2024, sudah disampaikan oleh Kades Kades bahwa solusi jangka pendek untuk
warga masyarakat adalah pembuatan sumur gali. Hal tersebut sudah disetujui oleh pihak perusahaan yang hadir yaitu PT. Tibawan Enegri Indonesia (TEI), PT. Multi Perkasa Lestari
(MPL) dan PT. Sentosa Laju Sejahtera (SLS). Namun, sampai saat ini masih belum ada realisasi. Sehingga warga masyarakat bermaksud melakukan demo pada awal bulan Maret 2024.
Sebagai upaya mencari solusi terbaik, dilaksanakan pertemuan kembali dan diperoleh kesepakatan sebagai berikut :
1. Bahwa untuk merealisasikan keinginan warga tersebut, semua perusahaan meminta
difasilitasi /diakomodir agar bisa membagi tanggung jawab bersama-sama dan bantuan tepat sasaran.
2. Sebagai solusi awal untuk memenuhi keinginan warga, pada hari ini PT. Tibawan Enegri Indonesia (TEI), PT. Multi Perkasa Lestari (MPL), PT. Sentosa Laju Sejahtera (SLS). dan PT. Gunung Energi Abadi (GEA) bersedia membuatkan sumur gali untuk masyarakat Desa matabu. Masing masing perusahaan membuatkan 1 buah sumur gali beserta kelengkapannya untuk warga Desa Matabu dan Desa Jaar.
3. Realisasi pembuatan sumur gali tersebut disepakati paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak dibuatnya Berita Acara ini ( tanggal 18 Maret 2024) sebanyak 4 (empat) titik. Untuk sumur gali selanjutnya akan disepakati kembali dikemudian hari.
4. Kepala Desa Matabu dan Kepala Desa Jaar mempersiapkan tempat / titik pembuatan
sumur gali dan meminta surat hibah dari warga, agar dikemudian hari tidak menimbulkan
masalah. Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dilaksanakan sesuai kesepakatan. (ycp/adv/red).
Via
Bartim
Posting Komentar