Bartim
Pelunasan Biaya Haji Tahap Kesatu Diperpanjang Menjadi 23 Februari 2024
Tamiang Layang, Sinarborneonews.com - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur H Ahmadi menyampaikan bahwa waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445H/2024M tahap Kesatu yang semula berakhir tanggal 12 Februari 2024 menjadi tanggal 23 Februari 2024.
Kakankemenag menyebutkan, perpanjangan waktu pelunasan Bipih berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah nomor 137 tahun 2024.
"dalam Keputusan Direktur Jenderal PHU diantaranya menjelaskan tentang batas akhir pelunasan tahap kesatu menjadi tanggal 23 Februari 2024, waktu pelunasan tahap kedua yang semula pada tanggal 5 Maret 2024 hingga tanggal 26 Maret 2024 menjadi tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024," kata Kepala Kemenag, Selasa (13/2/2024).
Ahmadi menambahkan, sesuai data terakhir pelunasan Bipih pada Senin (12/2) tercatat sebanyak 116 calon haji kabupaten Barito Timur telah melunasi, terdiri atas 96 calon haji kuota regular, 2 calon haji lansia, dan 18 calon haji cadangan.
" Dari kouta awal 119 calon haji, sampai tanggal 12 Februari 2024 sudah melunasi sebanyak 116 jemaah. Karena 1 orang tidak istithaah dan 2 orang menunda," ungkapnya. (SN/adv).
Via
Bartim
Posting Komentar