Bartim
TAMIANG LAYANG, SINARBORNEONEWS.COM - Polres Barito Timur (Bartim) menghadirkan sebanyak sembilan tersangka dari berbagai perkara tindak pidana yang telah diungkap. Salah satunya adalah perkara tindak pidana kejahatan dibidang migas atau penyalahgunaan Gas LPG 3 kilogram bersubsidi.
Polres Bartim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi
Melalui acara Pres Conference yang digelar di aula Polres Bartim, Selasa 6 Februari 2024, dihadapan puluhan awak media Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela, SIK mengatakan bahwa pengungkapan kasus tindakan pidana tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.
Dirinya menjelaskan, pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 22. 00 WIB, personil satreskrim Polres Bartim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi penjualan gas LPG 3 Kilogram bersubsidi pemerintah tanpa perijinan.
Mendapatkan informasi tersebut, personil II Tipidter Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut ke salah satu toko atau pangkalan gas LPG 3 kg milik saudara Taufik Rahman yang berada di Desa Banyu Landas Kecamatan Benua Lima, Bartim.
Saat sampai di TKP, jelas Kapolres, ditemukan 197 tabung gas LPG 3 kg yang berisi gas. Ketika dilakukan pengecekan terkait perijinan, Taufik Rahman tidak bisa menunjukan perijinan dalam penjualan gas LPG 3 kg bersubsidi.
Adapun modusnya, jelas Kapolres adalah jual beli gas LPG 3 kg bersubsidi pemerintah yang mana pangkalan gas LPG Taufik Rahman terdaftar pada agen LPG 3 kg wilayah Kalsel, dan terduga pelaku melakukan penjualan LPG 3kg tersebut diwilayah Kalteng.
"Pelaku kita kenakan pasal 55 UU Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah ketentuannya dengan sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 Thun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," pungkasnya.(BI).
Via
Bartim
Posting Komentar