24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Pesan Website
Sinar Borneo News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Beranda
  • Nasional
    • All
    • Daerah
    • Sosial Budaya
    • Ekonomi
    • TNI - Polri
  • Daerah
    • Bartim
    • Barsel
    • Barut
    • Murung Raya
  • Hukum Kriminal
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    • Tarif Iklan
Sinar Borneo News
Telusuri
Beranda Bartim Polres Bartim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi
Bartim

Polres Bartim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

Admin
Admin
06 Feb, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



TAMIANG LAYANG, SINARBORNEONEWS.COM - Polres Barito Timur (Bartim) menghadirkan sebanyak sembilan tersangka dari berbagai perkara tindak pidana yang telah diungkap. Salah satunya adalah perkara tindak pidana kejahatan dibidang migas atau penyalahgunaan Gas LPG 3 kilogram bersubsidi.

Melalui acara Pres Conference yang digelar di aula Polres Bartim, Selasa 6 Februari 2024, dihadapan puluhan awak media Kapolres Bartim, AKBP Viddy Dasmasela, SIK mengatakan bahwa pengungkapan kasus tindakan pidana tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.

Dirinya menjelaskan, pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekitar pukul 22. 00 WIB, personil satreskrim Polres Bartim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terjadi penjualan gas LPG 3 Kilogram bersubsidi pemerintah tanpa perijinan.

Mendapatkan informasi tersebut, personil II Tipidter Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut ke salah satu toko atau pangkalan gas LPG 3 kg milik saudara Taufik Rahman yang berada di Desa Banyu Landas Kecamatan Benua Lima, Bartim.

Saat sampai di TKP, jelas Kapolres, ditemukan 197 tabung gas LPG 3 kg yang berisi gas. Ketika dilakukan pengecekan terkait perijinan, Taufik Rahman tidak bisa menunjukan perijinan dalam penjualan gas LPG 3 kg bersubsidi.

Adapun modusnya, jelas Kapolres adalah jual beli gas LPG 3 kg bersubsidi pemerintah yang mana pangkalan gas LPG Taufik Rahman terdaftar pada agen LPG 3 kg wilayah Kalsel, dan terduga pelaku melakukan penjualan LPG 3kg tersebut diwilayah Kalteng.

"Pelaku kita kenakan pasal 55 UU Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah dirubah ketentuannya dengan sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 Thun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," pungkasnya.(BI).




Via Bartim
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah /2025

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah /2025
Kabid Sosial DPMDSos Kabupaten Barito Timur, Tuberta Hartano.,SKM.,MM

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah / 2025

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah / 2025
Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur, Trikorianto.,SP., MM

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025
Keluarga besar Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur. (Kepala Badan : Suma Wara Maharati.,SE.,MSI

Selamat Hari Raya Iedul Fitri 1446 Hijriah/2025

Selamat Hari Raya Iedul Fitri 1446 Hijriah/2025
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Barito Timur, Sabai.,S.Pd.,MM

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Menuju Pembelajaran Mendalam, Disdik Bartim Gelar Pembinaan Kepsek SMP

Admin- Juli 22, 2025 0
Menuju Pembelajaran Mendalam, Disdik Bartim Gelar Pembinaan Kepsek SMP
TAMIANG LAYANG, Sinarborneonews.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Timur (Bartim), terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dunia pendidikan diwilayah i…

Anticopy

Berita Populer

Menuju Pembelajaran Mendalam, Disdik Bartim Gelar Pembinaan Kepsek SMP

Menuju Pembelajaran Mendalam, Disdik Bartim Gelar Pembinaan Kepsek SMP

Juli 22, 2025
Ketua Fraksi Gerindra Bartim Sampaikan Pemandangan Umum Pengajuan Raperda APBD Perubahan Tahun 2025

Ketua Fraksi Gerindra Bartim Sampaikan Pemandangan Umum Pengajuan Raperda APBD Perubahan Tahun 2025

Juli 18, 2025
Pemkab Bartim Sambut Kepala Kejari Rahmad Isnaini dengan Adat Potong Pantan

Pemkab Bartim Sambut Kepala Kejari Rahmad Isnaini dengan Adat Potong Pantan

Juli 15, 2025

Editor Post

Begini Kronologis dan Motif Pelaku Tega Habisi Arbain di Pasar Tamiang Layang

Begini Kronologis dan Motif Pelaku Tega Habisi Arbain di Pasar Tamiang Layang

Maret 30, 2025
Ketua RT 21 Apresiasi Pasar Murah Dari Pemprov Kalteng

Ketua RT 21 Apresiasi Pasar Murah Dari Pemprov Kalteng

Maret 28, 2025
Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang Serahkan Hadiah Kepada Pemenang Undian Taheta

Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang Serahkan Hadiah Kepada Pemenang Undian Taheta

Maret 28, 2024

Popular Post

Menuju Pembelajaran Mendalam, Disdik Bartim Gelar Pembinaan Kepsek SMP

Menuju Pembelajaran Mendalam, Disdik Bartim Gelar Pembinaan Kepsek SMP

Juli 22, 2025
Ketua Fraksi Gerindra Bartim Sampaikan Pemandangan Umum Pengajuan Raperda APBD Perubahan Tahun 2025

Ketua Fraksi Gerindra Bartim Sampaikan Pemandangan Umum Pengajuan Raperda APBD Perubahan Tahun 2025

Juli 18, 2025
Pemkab Bartim Sambut Kepala Kejari Rahmad Isnaini dengan Adat Potong Pantan

Pemkab Bartim Sambut Kepala Kejari Rahmad Isnaini dengan Adat Potong Pantan

Juli 15, 2025

Populart Categoris

  • Barsel5
  • Bartim760
  • Barut4
  • Daerah9
  • Mura329
  • Seputar Barito Raya2
  • Sosbud9
  • TNI-Polri1406
Sinar Borneo News

Tentang Kami

Sinarborneonews.com adalah Media Online yang sajikan informasi seputar kalimantan.

Hubungi Kami: sinarborneonews@gmail.com

Follow Us

© Web Publisher By Bataracyber
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber