24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Pesan Website
Sinar Borneo News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Beranda
  • Nasional
    • All
    • Daerah
    • Sosial Budaya
    • Ekonomi
    • TNI - Polri
  • Daerah
    • Bartim
    • Barsel
    • Barut
    • Murung Raya
  • Hukum Kriminal
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    • Tarif Iklan
Sinar Borneo News
Telusuri
Beranda Nasional Terbitkan Edaran THR Keagamaan 2024, Menaker: Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
Nasional

Terbitkan Edaran THR Keagamaan 2024, Menaker: Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Admin
Admin
19 Mar, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang ditandatangani Ida pada tanggal 15 Maret tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam keterangan persnya, Senin (18/03/2024), Ida menekankan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida.

Menaker mengatakan, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” kata Ida.

Terkait pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Ida menyampaikan bahwa bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ida mengatakan, bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.

“Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran dari THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundangan-undangan maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, sesuai dengan PP, sesuai dengan PKB, maupun sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di perusahaan,” ujarnya.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajaran setidaknya melakukan tiga hal.

Pertama, mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Ketiga, membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id 

“Saya juga minta kepada para gubernur/bupati/wali kota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing,” imbuhnya.

Ida menambahkan, Kemnaker juga telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

“Dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali,” tandasnya. (UN)

sumber : setkab.go.id
Via Nasional
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah /2025

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah /2025
Kabid Sosial DPMDSos Kabupaten Barito Timur, Tuberta Hartano.,SKM.,MM

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah / 2025

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah / 2025
Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur, Trikorianto.,SP., MM

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025
Keluarga besar Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur. (Kepala Badan : Suma Wara Maharati.,SE.,MSI

Selamat Hari Raya Iedul Fitri 1446 Hijriah/2025

Selamat Hari Raya Iedul Fitri 1446 Hijriah/2025
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Barito Timur, Sabai.,S.Pd.,MM

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

375 Mahasiswa UPR Akan KKN di Bartim

Admin- Juni 18, 2025 0
375 Mahasiswa UPR Akan KKN di Bartim
TAMIANG LAYANG, Sinarborneonews.cim — Sebanyak 375 mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR) akan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di 25 desa di Kabupaten…

Anticopy

Berita Populer

Hadiri Pelepasan, Ketua DPRD Bartim Doakan JCH Lancar dan Selamat

Hadiri Pelepasan, Ketua DPRD Bartim Doakan JCH Lancar dan Selamat

Mei 13, 2025
 Bersinergi, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Tangkan Sambang ke Desa Binaannya

Bersinergi, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Tangkan Sambang ke Desa Binaannya

Februari 20, 2023
Polres Bartim Gelar Upacara Peringatan HUT ke 78 Bhayangkara

Polres Bartim Gelar Upacara Peringatan HUT ke 78 Bhayangkara

Juli 01, 2024

Editor Post

Begini Kronologis dan Motif Pelaku Tega Habisi Arbain di Pasar Tamiang Layang

Begini Kronologis dan Motif Pelaku Tega Habisi Arbain di Pasar Tamiang Layang

Maret 30, 2025
Ketua RT 21 Apresiasi Pasar Murah Dari Pemprov Kalteng

Ketua RT 21 Apresiasi Pasar Murah Dari Pemprov Kalteng

Maret 28, 2025
Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang Serahkan Hadiah Kepada Pemenang Undian Taheta

Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang Serahkan Hadiah Kepada Pemenang Undian Taheta

Maret 28, 2024

Popular Post

Hadiri Pelepasan, Ketua DPRD Bartim Doakan JCH Lancar dan Selamat

Hadiri Pelepasan, Ketua DPRD Bartim Doakan JCH Lancar dan Selamat

Mei 13, 2025
 Bersinergi, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Tangkan Sambang ke Desa Binaannya

Bersinergi, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Tangkan Sambang ke Desa Binaannya

Februari 20, 2023
Polres Bartim Gelar Upacara Peringatan HUT ke 78 Bhayangkara

Polres Bartim Gelar Upacara Peringatan HUT ke 78 Bhayangkara

Juli 01, 2024

Populart Categoris

  • Barsel5
  • Bartim759
  • Barut4
  • Daerah9
  • Mura329
  • Seputar Barito Raya2
  • Sosbud9
  • TNI-Polri1406
Sinar Borneo News

Tentang Kami

Sinarborneonews.com adalah Media Online yang sajikan informasi seputar kalimantan.

Hubungi Kami: sinarborneonews@gmail.com

Follow Us

© Web Publisher By Bataracyber
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber