Bartim
TAMIANG LAYANG – Inspektorat Kabupaten Barito Timur (Bartim) menyambut baik dan menindaklanjuti rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan temuan pada penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Bartim.
Wartawan dan Masyarakat Bisa Laporkan Apabila Ada Indikasi Penyalahgunaan Anggaran Dari Pemerintah
“Ada temuan KPK terkait menyimpangan penggunaan dana BOS di Bartim. Penggunaannya menyalahi juklak juknis, dan termasuk 3 besar untuk wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng),” kata Josmar L Banjar Nahor ST MT MAk selaku Kepala Inspektorat Bartim, saat berada di Ruang Rapat Wakil Bupati Bartim, Sabtu (8/6/2024).
Josmar L Banjar menjelaskan, rilis KPK tersebut mengenai hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 terkait penggunaan dana BOS oleh pihak sekolah.
“KPK itu melakukan survei setiap tahun, dan nantinya lanjut survei untuk tahun 2024 ini. Jadi internal semua pegawai, wartawan, maupun masyarakat selaku pengguna jasa atas tata kelola pemerintahan di Bartim bisa menyampaikan atau melaporkan, kalau ada indikasi penyimpangan,” tuturnya.
Untuk hasil SPI tahun 2023, papar Josmar, wilayah Kalteng termasuk kurang bagus penggunaan dana BOS ini.
“Jadi, kami dari Inspektorat menindaklanjuti rilis KPK tadi. Yakni mengenai penggunaan dana BOS dari SD dan SMP. Kalau SMA, kewenangan pemerintah provinsi. Yang jelas kami cermati rilis KPK itu, apakah terjadi penyalahgunaan dana BOS di Kabupaten Bartim, dan itu pasti kita tindaklanjuti,” tegasnya. (Gz/red).
Via
Bartim
Posting Komentar