Bartim
Bahas Raperbup Kerjasama Publikasi Media, DPRD Bartim Gelar RDP
TAMIANG LAYANG, - Bahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Barito Timur tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Dengan Media Massa, DPRD gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang pihak Pemerintah Kabupaten dan wartawan setempat, Selasa 20 Mei 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio didampingi Wakil Ketua, Eskop, hadir anggota DPRD lainnya, staf ahli, Asisten I Setda, Kepala Dinas Diskominfosantik dan jajarannya, serta para wartawan Barito Timur.
Pembahasa Raperbup tersebut berjalan lancar, permintaan wartawan agar media yang bekerja sama dengan Pemkab Barito Timur tidak harus terdaftar di dewan pers dan wartawan nya tidak harus memiliki kartu kompetensi, diakomodir Kepala Diskominfosantik Dwi Aryanto.
"Kalau memang itu permintaan kawan-kawan wartawan, bisa kita akomodir dengan menerapkan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers sebagai payung hukum dari Perbub nantinya", tutur Dwi.
Ditambahkannya perusahaan pers harus memiliki payung hukum tentunya yang bisa bekerjasama dan memiliki domisili kantor dan perwakilannya di Barito Timur.
Anggota DPRD, Wahyudinnoor agar Diskominfosantik bisa bekerjasama dan menjalin hubungan baik dengan kawan-kawan wartawan.
"Kalau bisa persyaratan yang mudah dan ada payung hukumnya, kenapa harus pilih yang sulit", pungkasnya singkat. (RED).
Via
Bartim
Posting Komentar