24 C
id
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Pesan Website
Sinar Borneo News
Buy template blogger

Mega Menu

  • Beranda
  • Nasional
    • All
    • Daerah
    • Sosial Budaya
    • Ekonomi
    • TNI - Polri
  • Daerah
    • Bartim
    • Barsel
    • Barut
    • Murung Raya
  • Hukum Kriminal
  • Opini
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Kontak Kami
    • Tarif Iklan
Sinar Borneo News
Telusuri
Beranda Bartim Hindari Polemik, Pemda Tarik Mobil Dinas Dari Ketua PWI Bartim
Bartim

Hindari Polemik, Pemda Tarik Mobil Dinas Dari Ketua PWI Bartim

Admin
Admin
22 Mei, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TAMIANG LAYANG, Sinarborneonews.com– Pemerintah Kabupaten Barito Timur akhirnya menarik kembali satu unit mobil dinas jenis Toyota Innova yang sebelumnya dipinjamkan kepada organisasi kewartawanan, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Barito Timur.

Penarikan tersebut buntut dari adanya polemik penggunaan kendaraan oleh Ketua PWI, Prasojo Eko Aprianto, yang diduga mengganti pelat merah KH 1050 KU, menjadi pelat hitam dengan nomor palsu BK 8334 FT.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Barito Timur, Ampiansyah, membenarkan bahwa kendaraan tersebut sudah ditarik kembali oleh pemerintah daerah. Ampi mengatakan, alasan penarikan untuk menghindari polemik berkepanjangan.

"Mobil tersebut sebelumnya memang dipinjamkan ke PWI dengan perjanjian selama satu tahun, namun karena saat ini sekretariat membutuhkan kendaraan operasional, maka kami tarik kembali,” jelas Ampiansyah saat diwawancarai awak media di halaman Kantor Bupati, Kamis, (22/5/2025).

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah media suluhbanua.news melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan mobil dinas oleh Ketua PWI Barito Timur.

Kendaraan yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan organisasi justru diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, serta memakai pelat hitam dari luar daerah (BK 8334 FT), yang menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan motivasi perubahan pelat tersebut.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, kendaraan dinas yang dipinjamkan hanya boleh digunakan untuk kegiatan organisasi bersifat publik atau sosial. Sementara itu, Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa penggunaan tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenai sanksi pidana kurungan dan denda.

Menanggapi persoalan ini, Bupati Barito Timur, M. Yamin, menyatakan belum mengetahui secara rinci proses pinjam pakai kendaraan tersebut, namun menegaskan bahwa penggunaan pelat hitam pada mobil dinas adalah tindakan yang keliru.

“Kalau pelat merah diganti dengan pelat hitam, itu tidak benar dan harus ditertibkan. Kalau memang benar, pihak Satlantas bisa menangani, meski sekarang masih praduga,” ujar Yamin, Senin, (19/5/2025) belum lama tadi.

Yamin juga mengatakan akan meminta inventarisasi kendaraan dinas yang dipinjamkan kepada pihak lain agar tidak terjadi penyalahgunaan di kemudian hari.

"Nanti kita inventarisasi dulu kendaraan-kendaraan yang dipinjam pakai, supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Kalau yang mempergunakan adalah pihak yang tidak berhak, tentu ini tidak bagus,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan organisasi profesi kewartawanan yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan kepatuhan terhadap hukum. (Red)
Via Bartim
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Tes Iklan
Tes Iklan

Ads Single Post 4

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Inspektorat Bartim Gelar Zoom Meting Dengan KPK, ini yang dibahas

Admin- Agustus 12, 2025 0
Inspektorat Bartim Gelar Zoom Meting Dengan KPK, ini yang dibahas
TAMIANG LAYANG, Sinarborneonews.com – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Inspektorat Kabupaten Barito Timur menggelar rapat koordinasi tinda…

Anticopy

Berita Populer

Hadiri Upacara Peringatan HUT Bartim, Bupati Mura Doakan Semakin Maju

Hadiri Upacara Peringatan HUT Bartim, Bupati Mura Doakan Semakin Maju

Agustus 05, 2025
Diskanak Bartim Salurkan Benih Ikan Kesejumah Kelompok

Diskanak Bartim Salurkan Benih Ikan Kesejumah Kelompok

Juli 31, 2025
Bupati Bartim Buka Simulasi dan Sosialisasi Pembinaan REDKAR

Bupati Bartim Buka Simulasi dan Sosialisasi Pembinaan REDKAR

Agustus 07, 2025

Editor Post

Begini Kronologis dan Motif Pelaku Tega Habisi Arbain di Pasar Tamiang Layang

Begini Kronologis dan Motif Pelaku Tega Habisi Arbain di Pasar Tamiang Layang

Maret 30, 2025
Ketua RT 21 Apresiasi Pasar Murah Dari Pemprov Kalteng

Ketua RT 21 Apresiasi Pasar Murah Dari Pemprov Kalteng

Maret 28, 2025
Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang Serahkan Hadiah Kepada Pemenang Undian Taheta

Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang Serahkan Hadiah Kepada Pemenang Undian Taheta

Maret 28, 2024

Popular Post

Hadiri Upacara Peringatan HUT Bartim, Bupati Mura Doakan Semakin Maju

Hadiri Upacara Peringatan HUT Bartim, Bupati Mura Doakan Semakin Maju

Agustus 05, 2025
Diskanak Bartim Salurkan Benih Ikan Kesejumah Kelompok

Diskanak Bartim Salurkan Benih Ikan Kesejumah Kelompok

Juli 31, 2025
Bupati Bartim Buka Simulasi dan Sosialisasi Pembinaan REDKAR

Bupati Bartim Buka Simulasi dan Sosialisasi Pembinaan REDKAR

Agustus 07, 2025

Populart Categoris

  • Barsel5
  • Bartim767
  • Barut4
  • Daerah9
  • Mura329
  • Seputar Barito Raya2
  • Sosbud9
  • TNI-Polri1406
Sinar Borneo News

Tentang Kami

Sinarborneonews.com adalah Media Online yang sajikan informasi seputar kalimantan.

Hubungi Kami: sinarborneonews@gmail.com

Follow Us

© Web Publisher By Bataracyber
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber