Bartim
Ketua Fraksi PKB Bartim Sampaikan Pemandangan Umum Pengajuan Raperda APBD Perubahan Tahun 2025
TAMIANG LAYANG, Sinarborneonews .com - Ketua Fraksi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Barito Timur Trikorianto. SP, MM menyampaikan pemandangan umum atas penjelasan Kepala Daerah terkait pengajuan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025, pada Rapat Paripurna VII masa Sidang I Tahun Sidang 2025, yang digelar diruang Rapat DPRD Bartim di Tamiang Layang. Jumat 18 Juli 2025.
Dalam sambutannya, Ketua Fraksi sekaligus juru bicara DPC PKB Bartim, Trikorianto. SP, MM mengatakan, anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Dalam perkembangannya, pemerintah daerah dapat melakukan perubahan terhadap APBD yang telah disahkan. Perubahan APBD tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Berdasarkan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Pemandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan BangsaTentang Pengajuan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan DaerahTentang Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Perubahan Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2025 Kamis, 17 Juli 2025", ujarnya.
Trikorianto menuturkan, tahun Anggaran 2025 yang sudah ditandatangani bersama dan setelah dilakukan rasionalisasi/penyesuaian, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang pemerintah daerah ajukan ini telah disusun dalam KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan penjelasan sebagai berikut :
I. Pendapatan : Jumlah pendapatan daerah sebesar Rp1.285.301.291,294,00 (Satu Triliun Dua Ratus Delapan Puluh Lima Milyar Tiga Ratus Satu Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah)II. BELANJAAlokasi anggaran belanja mencapai sebesar Rp1.402.217.049.835,00 (Satu Triliun Empat Ratus Dua Milyar Dua Ratus Tujuh Belas Juta Empat Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah), mengalami kenaikan sebesar Rp154.827.036.866,00 atau sebesar 12,41 persen jika dibandingkan dari belanja murni.
Selanjutnya mencermati dengan seksama, terkait Pidato Pengantar Penjabat Bupati Barito Timur atas Pengajuan Nota Keuangan Dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2025, Fraksi PKB berharap:
1. Pendapatan Daerah yang mengalami penurunan sebesar (minus14,02%) sementara belanja mengalami kenaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Tentang Pengajuan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan DaerahTentang Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Perubahan Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2025Kamis, 17 Juli 2025 sebesar 12,41% menggambarakan kinerja belum maksimal dan ketidakseimbangan antara pendapatan dengan belanja, oleh karena itu diharapkan potensi APBD yang besar di Kabupaten Barito Timur dapagt dioptimalkan melalui Perda yang sudah ada yaitu perda jalan umum, perda pelabuhan, dan hendak nya Tim TAPD melalui OPD memaksimalkan perda pajak dan retribusi daerah.
2. Belanja Infrastruktur sebesar Rp434.206.168.320,79 (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Milyar Dua Ratus Enam Juta Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Koma Tujuh Puluh Sembilan Rupiah)hendaknya belanja tersebut ditingkatkan sesuai dengan amanat undang – undang dan mandatori spending, hal ini dikarenakan banyaknya fasilitas - fasilitas jalan, irigasi, jembatan, bangunan dan gedung yang masih rusak.Belanja Hibah sebesar Rp52.701.154.858,00 (Lima Puluh Dua Milyar Tujuh Ratus Satu Juta Seratus Lima Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah) dan Belanja Bansos sebesar Rp1.573.000.000,00 (Satu Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah) hendaknya digunakan sesuai peruntukan dan kebutuhan daearah yang tepat sasaran dan membutuhkan.
3. Perubahan APBD 2025 ini dapat membiayai program Pemandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Tentang Pengajuan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan DaerahTentang Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Perubahan Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2025 Jumat, 18 Juli 2025.
4. Pelayanan rakyat melalui penyediaan infrastruktur ekonomi dan sosial yang memprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial, dan fasilitas umum yang layak seperti lampu merah berlubang.
5. Menegaskan yang sering rusak dan jalanan yang agar penyusunan anggaran harus berorientasi dan sesuai dengan Visi Misi dan tema pembangunan Kabupaten Barito Timur pada tahun 2025ini sehingga dapat mencapai masyarakat yang maju dan sejahtera, serta dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Barito Timur, menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan, serta menekan angka stunting, papar Trikorianto.
"Berdasarkan uraian kami diatas, Fraksi PKB dapat menerima dan mendukung penuh atas pengajuan rancangan peraturah daerah kabupaten Barito Timur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 untuk selanjutnya dibahas dan disetujui bersama", lanjutnya.
Ditambahkan Trikorianto, demikian pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tentang Pengajuan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2025. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang baik dari semua pihak. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan bimbingan kepada kita semua dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab demi kemajuan Kabupaten Barito Timur, pungkasnya.
Rapat Paripurna terkait Rancangan Peratuaran Daerah APBD Perubahan Tahun 2025 dipimpin Ketua DPRD Bartim, Nursulistio. Spd.I dan dihadiri juga oleh Asisten II Setda Bartim, H. Amrullah. SH, MA, Ketua Komisi dan Ketua Fraksi serta Anggota Dewan, Sekwan, Tim dan staf ahli fraksi serta Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan undangan lainnya. (Adv/SB).
Via
Bartim
Posting Komentar