Fraksi KIR DPRD Barito resmi menyatakan persetujuannya terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
0 menit baca
Hal ini disampaikan oleh juru bicara fraksi, H. Tajeri, dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang I, yang digelar di ruang sidang paripurna DPRD pada Jumat, 26 September 2025.
H Tajeri menyampaikan penghargaan terhadap kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan Raperda.
Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, F-KIR menekankan pentingnya peran bersama DPRD dan eksekutif dalam menyusun, membahas, dan mengawal pelaksanaan APBD.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi KIR menyampaikan tiga poin utama sebagai catatan dan masukan:
(1). Penyerapan Anggaran Tahun 2025
Pemerintah Daerah diminta memastikan seluruh program dan anggaran yang telah disepakati dapat terserap secara optimal, sehingga pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Barito Utara.
(2). Pemanfaatan SILPA (Selisih Kurang antara Pendapatan dan Belanja).
Dengan SILPA sebesar Rp485,2 miliar, F-KIR mendorong agar dana tersebut dimanfaatkan untuk program prioritas pada tahun anggaran berikutnya, demi mendukung kesejahteraan masyarakat.
(3). Pelaksanaan Usulan DPRD yang Telah Diakomodir
Fraksi menegaskan agar usulan-usulan DPRD yang sudah dimasukkan dalam APBD 2025 tidak diubah atau dialihkan dan segera dilaksanakan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat.
Menutup penyampaiannya, H Tajeri menyatakan bahwa Fraksi KIR menerima Raperda Perubahan APBD 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara, dengan catatan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“kami Fraksi Karya Indonesia Raya menerima Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Perda,” tegasnya.
Persetujuan dari Fraksi KIR ini menambah daftar fraksi DPRD yang menyetujui Raperda Perubahan APBD 2025, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sebelum resmi diberlakukan.(IST/adv/SB).