Bartim
Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Bararawa diringkus di Barsel
TAMIANG LAYANG, Sinarborneonews..com - Satuan Reserse Kriminal Polsek Pematang Karau, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/6/X/2025/SPKT/POLSEK PEMATANG KARAU/POLRES BARITO TIMUR/POLDA KALIMANTAN TENGAH, korban diketahui bernama Sa’diah (24), warga Desa Bararawa, yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga.
Korban ditemukan oleh saksi bernama Jumadi (41) dalam keadaan tidak sadarkan diri di depan ruko miliknya, dengan luka parah di bagian kepala dan bercak darah di sekitar lokasi kejadian. Melihat kondisi tersebut, saksi segera meminta pertolongan warga sekitar dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pematang Karau.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV yang terpasang di depan ruko korban, diketahui bahwa korban menjadi sasaran tindak pidana pencurian disertai kekerasan. Pelaku diketahui melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan balok kayu hingga korban tidak sadarkan diri, kemudian mengambil perhiasan emas milik korban berupa satu gelang dan satu kalung emas seberat total 30 gram dengan nilai kerugian mencapai Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Atas kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Pematang Karau segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bartim- dan Tim Resmob Polres Barito Selatan. Setelah dilakukan pengumpulan informasi (pullbaket), identitas pelaku berhasil diketahui.
Pelaku yang bernama Inisial ( H ) umur (29), warga Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, akhirnya berhasil diamankan pada Rabu malam, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 20.47 WIB di wilayah Desa Jelapat, Kabupaten Barito Selatan, saat mengendarai sepeda motor.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya KTP pelaku, Handphone Oppo A5 Pro, STNK, Dua buah kalung emas dan satu cincin emas beserta kuitansi pembelian, Uang tunai sebesar Rp10.300.000,-, Satu unit sepeda motor Jupiter MX dan Satu jaket, baju, celana, dan sandal yang digunakan pelaku saat kejadian Serta dua tas yang diduga digunakan untuk membawa hasil kejahatan
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto, S.H., M.M. membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Pematang Karau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah kejadian. Saat ini sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan,” ujar AKP Adhy Heriyanto.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja cepat dan koordinasi yang baik antara Unit Reskrim Polsek Pematang Karau dengan tim Resmob Polres Barito Selatan.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati, terutama ketika menyimpan atau menggunakan barang berharga di tempat umum. Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika melihat hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Saat ini, korban Sa’diah masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya. Sementara pelaku Henra beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Barito Timur berkomitmen terus hadir di tengah masyarakat, memberikan rasa aman, dan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. (Joe/SB).
Via
Bartim
Posting Komentar