BREAKING NEWS

Polres Bartim Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Kasus Curanmor hingga Pencurian Sawit Berhasil Diungkap

TAMIANG LAYANG,sinarborneonews.com – Komitmen Polres Barito Timur dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap sejumlah kasus pencurian yang meresahkan warga. Mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian buah kelapa sawit, hingga pencurian dengan pemberatan, seluruhnya berhasil ditindak melalui kerja cepat jajaran Satreskrim Polres Barito Timur.

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Lounge D Bartime, Sabtu (30/5/2026), dipimpin Wakapolres Barito Timur Kompol Alexander Ferdianta Sitepu didampingi Kasat Reskrim AKP Hengky Prasetyo dan Kasi Humas AKP Eko Sutrisno.

Di tengah upaya menjaga situasi keamanan yang kondusif, pengungkapan kasus-kasus tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Barito Timur.

“Polres Barito Timur berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kompol Alexander.

Salah satu kasus yang berhasil dituntaskan adalah pencurian sepeda motor Honda CRF 150 L milik Hedi bin Ardiansyah di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah. Pelaku berinisial H alias Diun diketahui merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T sebelum membawa kabur motor yang terparkir di depan rumah kerabat korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp46,27 juta. Setelah melalui proses penyelidikan dan penanganan hukum, pelaku berhasil diamankan dan telah dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.

Tidak hanya itu, jajaran Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit di area Koperasi Produsen Plasma Paju Epat Sejahtera Mandiri (KPPESM), Desa Telang Siong, Kecamatan Paju Epat.

Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial K dan D diamankan bersama barang bukti berupa 35 janjang buah sawit yang disembunyikan di dalam parit. Polisi juga menyita sejumlah alat panen, satu unit mobil pikap, serta perlengkapan lain yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Menurut Kompol Alexander, kedua tersangka saat ini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan serta pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, kasus lain yang berhasil diungkap terjadi di Desa Dayu, Kecamatan Karusen Janang. Korban, Sari Haratini, kehilangan sepeda motor Yamaha Mio GT yang diparkir di halaman rumahnya.

Berbekal laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil menemukan kendaraan tersebut sekaligus mengamankan tersangka berinisial I alias Icha bin Tenda. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mengambil motor korban saat kunci masih tergantung pada kendaraan.

Selain menegaskan komitmen penegakan hukum, Polres Barito Timur juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah tindak kejahatan dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga yang dimiliki.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” ujar Kompol Alexander.

Dengan keberhasilan mengungkap sejumlah kasus tersebut, Polres Barito Timur berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus memperkuat rasa aman di tengah masyarakat. Upaya pencegahan dan penindakan, menurutnya, akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga stabilitas keamanan di wilayah Barito Timur.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan profesional,” pungkasnya. (Red).
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar