Bartim
Dana Parpol Maksimal 60 Persen Harus Digunakan Untuk Pendidikan Politik
TAMIANG LAYANG, SINARBORNEONEWS.COM -Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur (Bartim), melalui Kesbangpol, akan mencairkan Dana Partai Politik (Parpol) sebanyak satu kali dalam satu tahun.
“Dana Parpol ini dicairkan satu kali dalam satu tahun. Pihak pengurus Parpol terlebih dulu mengajukan pencairan ke Kesbangpol dengan menyampaikan berkas permohonan pencairan, baru kemudian dicairkan,” kata Anda Kriselina selaku Kepala Kesbangpol Bartim, Rabu (24/1/2024).
Anda Kriselina menjelaskan, Dana Parpol yang sudah dicairkan minimal 60% harus digunakan untuk pendidikan politik.
“Sisanya terserah pengurus Parpol menggunakannya untuk apa,” ujarnya.
Sisa dari 60% itu, papar Kriselina, boleh digunakan untuk kebutuhan Parpol yang bersangkutan.
“Tapi harus diingat, kalau yang digunakan untuk pendidikan politik kurang dari 60%, maka Parpol yang bersangkutan disuruh mengembalikan dana tersebut. Hal itu akan terlihat dari hasil temuan BPK,” ujarnya.
Kriselina menegaskan, dana 60% untuk pendidikan politik ini berlaku bagi semua Parpol yang terdaftar di Kesbangpol Bartim.
“Untuk tahun 2024 ini, pencairannya tergantung pengurus Parpol masing-masing. Yakni kapan mereka mengajukan permohonan pencairannya,” ucapnya. (Adv/Zkr)
Via
Bartim
Posting Komentar