Bartim
Ketua PWI Barito Timur Diduga Salahgunakan Mobil Dinas, Gunakan Plat Hitam Palsu BK 8334 FT
TAMIANG LAYANG, Sinarborneonews.com – Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara mencuat di Kabupaten Barito Timur. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Barito Timur, Prasojo Eko Aprianto, diduga menggunakan mobil dinas berjenis Toyota Innova warna hitam dengan plat nomor palsu BK 8334 FT.
Kendaraan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang dipinjam pakaikan kepada organisasi PWI, namun telah diganti platnya dari pelat merah ke pelat hitam yang tidak sesuai ketentuan.
Adanya dugaan pergantian plat tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas dan niat di balik perubahan tersebut.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, penggunaan kendaraan dinas dengan skema pinjam pakai memang diperbolehkan hanya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan organisasi yang bersifat publik atau sosial.
Pergantian plat nomor kendaraan dinas dengan pelat hitam palsu juga tergolong sebagai pelanggaran hukum. Berdasarkan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenai pidana kurungan dan denda.
Dugaan pelanggaran ini menjadi sorotan publik karena melibatkan organisasi profesi kewartawanan yang diharapkan menjadi contoh dalam menjunjung etika dan kepatuhan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Barito Timur, M Yamin, menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara rinci proses pinjam pakai mobil dinas kepada PWI.
"Yang pertama, saya tidak terlalu mengetahui proses pinjam pakai mobil dinas itu. Tapi untuk lebih jelasnya dapat meminta informasi ke Bagian Umum Sekretariat Daerah," ujar Yamin saat dikonfirmasi, Senin, (19/5/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas tidak dibenarkan.
"Saya kira kalau mobil plat merah diganti atau ditutupi dengan plat hitam, itu sudah tidak benar. Ini artinya harus ditertibkan. Kalau memang benar, pihak Satlantas juga bisa menangani, tetapi ini kan masih praduga," tambahnya.
Yamin juga berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini dan meminta Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk melakukan inventarisasi kendaraan dinas yang dipinjamkan.
"Nanti kita inventarisasi dulu mobil-mobil yang dipinjam pakai, supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Kalau yang mempergunakan adalah pihak yang tidak berhak, tentu ini tidak bagus," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Barito Timur, Ampiansyah, menegaskan bahwa kendaraan dinas yang dipinjamkan ke PWI hanya diperuntukkan bagi kegiatan organisasi.
"Seharusnya mobil itu digunakan untuk memperlancar kegiatan operasional PWI. Kalau digunakan di luar dari itu, tidak boleh, apalagi sampai mengganti pelat nomor menjadi plat hitam. Itu sudah menyalahi aturan," tegasnya.
Ampiansyah menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap keberadaan dan penggunaan kendaraan tersebut.(Red)
Via
Bartim
Posting Komentar