BREAKING NEWS

Pemkab dan DPRD Bartim Sepakati Dua Raperda, Pariwisata dan Perlindungan Hak Disabilitas Jadi Prioritas



Sinarborneonews.com- TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) setelah melalui proses pembahasan dan fasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (13/10/2026).

Dua Raperda tersebut meliputi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Barito Timur Tahun 2026–2045 serta Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Persetujuan bersama itu ditandai dengan penandatanganan berita acara dalam rapat paripurna DPRD Barito Timur yang dipimpin Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, didampingi Wakil Ketua I Mardianto dan Wakil Ketua II Eskop.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Barito Timur Misnohartaku, anggota DPRD, Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD, tenaga dan staf ahli fraksi, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta undangan lainnya.
Usai memimpin rapat, Nursulistio menyampaikan bahwa kedua Raperda telah selesai dibahas bersama antara pihak legislatif dan eksekutif. Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak.
“Kedua Raperda ini telah rampung. Ini merupakan Raperda inisiatif teman-teman eksekutif,” ujar Nursulistio.
Ia menjelaskan, sebelum penandatanganan berita acara, DPRD bersama pihak eksekutif telah melaksanakan rapat kerja untuk membahas substansi kedua rancangan regulasi tersebut.
“Kita sudah melaksanakan rapat kerja pembahasan bersama dan kita wujudkan dalam berita acara persetujuan bersama yang tadi sudah kita tandatangani bersama,” katanya.
Segera Diajukan untuk Mendapatkan Nomor Register
Setelah penandatanganan, DPRD Barito Timur akan menyerahkan berita acara persetujuan bersama kepada Pemkab Barito Timur. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapatkan nomor register Peraturan Daerah (Perda).
“Setelah ini kami akan menyerahkan berita acara persetujuan bersama kepada Pemkab Barito Timur dan selanjutnya diajukan ke Pemerintah Provinsi untuk mendapatkan register Peraturan Daerah,” ungkapnya.
Nursulistio berharap, setelah seluruh tahapan yang ditentukan terpenuhi dan kedua Raperda resmi ditetapkan menjadi Perda, regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dorong Pariwisata dan Perlindungan Penyandang Disabilitas
Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Barito Timur Tahun 2026–2045 diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merencanakan dan mengembangkan sektor pariwisata secara terarah dan berkelanjutan.
Sementara itu, Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diharapkan memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menjamin penghormatan terhadap hak-hak penyandang disabilitas, memberikan perlindungan, serta mendorong pemenuhan hak mereka dalam berbagai aspek kehidupan.

Dengan adanya kedua regulasi tersebut, Pemkab dan DPRD Barito Timur berharap pembangunan daerah dapat berjalan lebih terencana, sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang semakin inklusif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Harapan kami, Perda ini nantinya menjadi landasan dan dapat dikelola serta dilaksanakan dengan baik, sehingga ada perhatian dan peningkatan pariwisata juga perlindungan hak disabilitas,” pungkas Nursulistio.(*)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar