Kanit Reskrim Quick Respon laporan pengaduan perbuatan tidak menyenangkan
Polres Bartim - Polda Kalteng - Ajun Inspektur Polisi Dua Rinto Sirua Harun S.AP yang betugas sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Unit Reserse Kriminal(Kanit Reskrim) Polsek Patangkep Tutui, Polres Bartim,Polda Kalteng melakukan quick respon pengaduan buatan tidak menyenangkan masyarakat , pada hari Kamis (02/03/2023). Sore
mediasi dilaksanakan dikantor Polsek Patangkep Tutui Kec. Patangkep Tutui, Kab. Barito Timur Prov. Kalimantan Tengah
Kegiatan tersebut merupakan upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan (mediasi) atas adanya laporan pengaduan dugaan perbuatan tidak menyenangkan oleh Saifulah alias Iful terhadap Herdiansyah alias Kopral, setelah di kumpulkan keterangan-keterangan, peristiwa tersebut di picu karena adanya kesalahpahaman yang terjadi pada hari Jum'at tanggal 10 Februari 2023. pagi
Kapolres Barito Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Viddy Dasmasela, S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Patangkep Tutui Ajun Komisaris Polisi Untung Basuki, S.H. menerangkan bahwa upaya mediasi merupakan langkah-langkah awal yang di lakukan petugas Polri untuk menyelesaikan masalah agar kedua belah pihak sama-sama sepakat bisa berdamai secara kekeluargaan
"Mediasi ini merupakan langkah awal yang dilakukan oleh kita Polri untuk mencapai kesepakatan kedua belah pihak agar bisa berdamai secara kekeluargaan" ucap Kapolsek
Adanya permasalahan yang terjadi tidak serta merta di proses secara hukum melalui Peradilan namun dari segi pertimbangan tertentu bisa juga di proses secara kekeluargaan melalui pertemuan mediasi untuk mendapat kesepakatan bersama. tegas untung
Kegiatan mediasi tersebut berjalan lancar kondusif dan di harapkan kedua pihak bisa saling memaafkan dan peristiwa tersebut tidak terulang kembali. Qie/Ji)
Posting Komentar