Miliki 15 Paket Sabu, Mahasiswa di Barito Timur Ditangkap Polisi, Mobil Diduga Dipakai untuk Edarkan Narkoba
0 menit baca
TAMIANG LAYANG, sinarborneonews.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang mahasiswa berinisial AJP (24), yang juga dikenal dengan nama panggilan J, ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 23.15 WIB di kawasan Desa Bamban, Kecamatan Benua Lima, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bartim AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba.
“Petugas memperoleh informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 15 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 8,16 gram.
Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, yakni dua pak plastik klip bening, satu unit timbangan digital merek CHQ berwarna hitam, satu sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna merah, sebuah dompet warna cokelat, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.450.000 yang diduga hasil transaksi penjualan sabu.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu All New Xenia berwarna hijau metalik dengan nomor polisi DA 1877 HO beserta STNK atas nama GHN. Kendaraan tersebut diduga digunakan tersangka sebagai sarana transportasi dalam menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Barito Timur.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AJP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara yang berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Barito Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. (Red).