Pengurus DAD Barito Timur Periode 2026–2031 Dikukuhkan, Bupati Tekankan Persatuan dan Pelestarian Adat
0 menit baca
TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur, M Yamin menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada acara Pengukuhan Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Timur Masa Bakti 2026–2031 yang berlangsung di gedung pertemuan umum Mantawara, Tamiang Layang, Senin (27/7/2026).
Dalam sambutannya, Bupati mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus DAD yang baru dikukuhkan.
Ia berharap amanah yang telah dipercayakan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga harkat, martabat, serta marwah masyarakat Dayak di Kabupaten Barito Timur.
"Semoga seluruh pengurus dapat menjalankan tugas sesuai dengan sumpah dan janji yang telah diucapkan, serta mampu menjadi garda terdepan dalam melestarikan adat, budaya, dan hukum adat di Barito Timur," ujar Bupati.
Menurutnya, Kabupaten Barito Timur memiliki kekayaan budaya yang diwariskan oleh berbagai sub-suku Dayak, seperti Ma'anyan, Lawangan, Dusun, dan sub-suku Dayak lainnya yang hidup berdampingan secara harmonis.
Karena itu, keberadaan Dewan Adat Dayak memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai pelestari budaya, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam menjaga stabilitas daerah, menegakkan hukum adat, serta menyelesaikan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
Bupati menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 mengenai Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, Dewan Adat Dayak Kabupaten/Kota memiliki tugas melakukan koordinasi dan supervisi terhadap Dewan Adat Dayak Kecamatan dan Kedamangan guna mendukung pelaksanaan tugas Damang Kepala Adat dalam pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat, kebiasaan, dan hukum adat Dayak.
Ia juga menguraikan tugas pokok DAD, yakni melestarikan budaya Dayak, mengawasi pelaksanaan hukum adat, serta menyalurkan aspirasi masyarakat adat kepada pemerintah maupun pihak swasta.
Selain itu, DAD memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa adat, membina kelembagaan adat, mengukuhkan tokoh adat, serta memberikan pertimbangan hukum adat kepada pemerintah daerah dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat adat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan tiga pesan penting kepada kepengurusan DAD yang baru.
Pertama, agar tetap memegang teguh semangat Lewu Hante sebagai simbol persatuan dan kebersamaan, sehingga DAD menjadi wadah yang inklusif bagi seluruh elemen masyarakat.
Kedua, memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Damang Kepala Adat, dan Mantir Adat dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah.
Ketiga, mengajak generasi muda untuk turut aktif melestarikan adat dan budaya daerah tanpa meninggalkan kemampuan beradaptasi dan daya saing di tingkat nasional maupun global.
Bupati juga mengajak seluruh masyarakat menjadikan momentum pengukuhan tersebut sebagai tonggak memperkuat persatuan dan kesatuan menuju terwujudnya visi Kabupaten Barito Timur, yakni "SEGAH".
Ia mengingatkan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, toleransi antarumat beragama, serta tidak mudah terpengaruh oleh berbagai ajakan yang dapat memecah belah persatuan yang selama ini telah terbangun dengan baik.
Menutup sambutannya, Bupati berharap seluruh pengurus Dewan Adat Dayak yang baru dapat menjalankan amanah dengan penuh dedikasi serta senantiasa mendapat kekuatan, kesehatan, dan petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa dalam mengabdi kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Barito Timur. (Red).