Diduga Mengantuk, Pick Up Pembawa Sayur Tabrak Truk Tangki di Rangen, Satu Orang Tewas
0 menit baca
TAMIANG LAYANG, sinarborneonews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, bergerak cepat melakukan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) setelah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Tamiang Layang–Ampah, tepatnya di Rangen, Kecamatan Dusun Tengah, Jumat (4/9/2026) dini hari.
Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit mobil pick up Suzuki Mega Carry dengan nomor polisi DA 8302 DE dan satu unit Mitsubishi truk tangki bernomor polisi DA 8767 CW.
Akibat kecelakaan tersebut, satu orang penumpang mobil pick up meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Barito Timur AKP Eko Sutrisno, S.H., M.M., mengatakan, petugas Satlantas langsung menuju lokasi setelah menerima laporan kecelakaan.
“Setelah menerima laporan pada pukul 02.15 WIB, Tim Satlantas Polres Bartim langsung menuju TKP untuk melakukan TPTKP. Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk pelayanan cepat kepada masyarakat sekaligus untuk memastikan penanganan awal berjalan sesuai prosedur,” ujar AKP Eko.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara sementara, kecelakaan diduga terjadi karena pengemudi mobil pick up mengantuk dan kurang berkonsentrasi saat melintas di jalan yang menikung.
Pada saat kejadian, truk tangki diketahui sedang berhenti di bahu jalan.
Saat ini, perkara tersebut masih ditangani Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Barito Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasihumas mengimbau seluruh pengendara agar tidak memaksakan diri berkendara dalam kondisi lelah maupun mengantuk.
“Kami imbau kepada seluruh pengendara agar tidak berkendara dalam kondisi lelah atau mengantuk. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan selalu utamakan keselamatan. Polres Bartim akan terus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Respons cepat Satlantas Polres Barito Timur dalam menangani kecelakaan tersebut diharapkan dapat memastikan proses penanganan berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(*)