BREAKING NEWS

Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan, Akui Emosi Saat Konferensi Pers Kasus Febrie Adriansyah



Jakarta, sinarborneonewe.com – Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi profesi wartawan atas pernyataannya yang dinilai merendahkan martabat jurnalis saat konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Senin, 20 Juli 2026.

"Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, 'Lo punya otak enggak sih?'," ujar Hotman.

Hotman menjelaskan ucapan tersebut terlontar karena dirinya terpancing emosi saat menghadapi pertanyaan beruntun dari wartawan.

Menurut dia, pertanyaan pertama berkaitan dengan dugaan adanya hidden agenda atau agenda tersembunyi dari sebuah institusi dalam kasus mantan Jampidsus. Ia mengaku telah menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui dan tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan hal tersebut.

Namun, sebelum selesai memberikan penjelasan, muncul pertanyaan berikutnya yang membuat emosinya memuncak.

"Saya sudah bolak-balik mengatakan saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab, 'Kamu punya otak enggak sih?'. Maksudnya, saya sudah menjawab tadi saya tidak tahu karena saya tidak mungkin bertanya apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum," katanya.

Meski demikian, Hotman menegaskan tetap menyesali ucapannya dan meminta maaf kepada wartawan yang menjadi sasaran perkataannya serta seluruh organisasi wartawan di Indonesia.

"Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan tersebut dan kepada seluruh organisasi wartawan di Indonesia karena selama ini saya juga sangat dekat dengan semua wartawan," ujarnya.

Ia juga menegaskan tidak memiliki niat menghina ataupun merendahkan profesi jurnalis.

"Cuma karena diberondong dengan dua pertanyaan yang saya sudah bilang saya tidak bisa jawab karena saya tidak punya kapasitas menjawab, tapi ditanya lagi sehingga saya menjadi emosional," katanya.

Ucapan kontroversial Hotman terjadi saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 17 Juli 2026, ketika ia memberikan keterangan sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.

Dalam kesempatan itu, Hotman melontarkan sejumlah pernyataan kepada wartawan yang dinilai tidak pantas, seperti "Lu punya otak enggak?", meminta wartawan untuk "shut up", menyuruh bertanya kepada kakeknya, hingga menyebut wartawan sebagai "pengecut" apabila tidak berani mengajukan pertanyaan kepada Mabes Polri.

Pernyataan tersebut memicu gelombang kecaman dari berbagai organisasi profesi wartawan, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Organisasi-organisasi tersebut menilai ucapan Hotman tidak mencerminkan sikap profesional dan telah merendahkan profesi jurnalis.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Menurutnya, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan wartawan, namun tetap wajib menjaga etika komunikasi dan menghormati profesi wartawan.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu, 18 Juli 2026.

Munir menegaskan, PWI Pusat tidak mempersoalkan langkah hukum maupun pembelaan yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya karena hal tersebut merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.

Lebih lanjut, Akhmad Munir menyebut advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati dan menjunjung tinggi etika dalam setiap interaksi di ruang publik. (Red).
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar