BREAKING NEWS

PWI Kalteng Resmi Adukan Hotman Paris ke Polda, Tegaskan Penghinaan terhadap Wartawan Tak Bisa Diabaikan



PALANGKA RAYA,sinarborneonews.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Rabu (22/7/2026). Langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sebelumnya ditempuh PWI Pusat.

Pengaduan disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalteng, Heronika Rahan, dan diterima langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang sebelumnya telah dilaporkan PWI Pusat ke Polda Metro Jaya.

Kasus tersebut bermula dari pernyataan Hotman Paris yang melontarkan kalimat, "lu punya otak nggak," kepada seorang wartawan saat memberikan tanggapan dalam sebuah perkara hukum. Ucapan itu dinilai tidak sekadar menyerang individu, tetapi juga dianggap merendahkan profesi wartawan sehingga memicu reaksi dari berbagai organisasi pers di Indonesia.

Heronika Rahan menegaskan, PWI Kalteng mendukung penuh langkah hukum yang diambil PWI Pusat sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan profesi wartawan.

"Kami mendukung proses hukum yang ditempuh PWI Pusat. Harapannya, perkara ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat dan menghormati profesi orang lain," ujarnya.

Menurut Heronika, pihaknya menghargai permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris kepada insan pers. Namun, permintaan maaf tersebut tidak menghapus hak organisasi untuk tetap menempuh jalur hukum.

"Kami menerima permintaan maaf itu sebagai bentuk itikad baik. Namun, proses hukum tetap merupakan hak kami dan akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menjelaskan, pengaduan masyarakat yang diajukan telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Kalteng. Selanjutnya, pihaknya menunggu hasil telaah kepolisian dan siap melengkapi administrasi apabila diperlukan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Sementara itu, Ketua PWI Kalimantan Tengah, M. Zainal, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan semata-mata menyangkut persoalan personal, melainkan upaya menjaga marwah profesi wartawan.

"Meski peristiwa ini terjadi di Jakarta, yang dinilai dihina adalah profesi wartawan. Karena itu, kami berkewajiban menjaga kehormatan profesi yang dilindungi undang-undang," tegasnya.

Ia menambahkan, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan kritik maupun pendapat. Namun, kebebasan berekspresi harus tetap dijalankan dengan etika dan tanpa merendahkan profesi pihak lain.

"Silakan menyampaikan pendapat, tetapi dengan adab. Jangan sampai ucapan yang disampaikan justru menghina atau merendahkan profesi orang lain. Wartawan memiliki perlindungan hukum dan profesinya harus dihormati," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Budi Rachmat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat yang diajukan PWI Kalteng.

"Pengaduan masyarakat sudah kami terima dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku untuk menentukan langkah tindak lanjut," katanya.

Perkara ini menambah rangkaian persoalan hukum yang dihadapi Hotman Paris. Sebelumnya, PWI Pusat lebih dahulu melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Meski Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, PWI menilai proses hukum tetap penting sebagai upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus memberikan pesan bahwa martabat profesi wartawan harus dihormati dan tidak boleh direndahkan oleh siapa pun. (Red).
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar