BREAKING NEWS

Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalteng Protes Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Wartawan


 Palangka Raya, sinarborneonews.com – Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah, Sadagori Henoch Binti atau Ririen Binti, melayangkan surat terbuka kepada advokat Hotman Paris Hutapea sebagai bentuk protes atas pernyataan yang dinilai merendahkan martabat wartawan saat sesi wawancara di lingkungan Kejaksaan Agung RI.

Surat terbuka yang diterbitkan pada Sabtu, 18 Juli 2026, itu merupakan respons terhadap video yang beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Hotman Paris melontarkan kalimat, "Lu punya otak nggak? Jawab dulu!" kepada seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Ririen Binti, ucapan tersebut tidak hanya mencederai hubungan kemitraan antara advokat dan insan pers, tetapi juga berpotensi mengganggu independensi wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi kepada publik. Ia menegaskan bahwa wartawan hadir di lapangan bukan untuk dihakimi atau diintimidasi, melainkan menjalankan fungsi konstitusional dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.

"Saya atas nama Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan keberatan dan protes keras. Wartawan hadir di lapangan bukan untuk dihakimi, diintimidasi, atau direndahkan kapasitas intelektualnya, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi," tulis Ririen dalam surat terbuka tersebut.

Dalam suratnya, Ririen juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mengutip Pasal 4 yang menegaskan hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta Pasal 8 yang menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Selain itu, ia menegaskan bahwa Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan bekerja secara independen, menguji informasi, dan menyajikan berita secara berimbang.

Melalui surat terbuka tersebut, Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalimantan Tengah mendesak Hotman Paris menghentikan penggunaan diksi yang dianggap merendahkan wartawan dalam setiap konferensi pers maupun wawancara. Ia juga meminta Hotman menghormati profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang serta memberikan klarifikasi secara terbuka demi menjaga hubungan baik antara dunia advokasi dan komunitas pers nasional.

Ririen menutup suratnya dengan ajakan kepada seluruh pihak untuk menjaga ruang publik yang sehat melalui komunikasi yang santun, saling menghormati, dan mencerdaskan masyarakat. Menurutnya, sinergi antara penegak hukum dan insan pers merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

Berikut isi surat terbuka Ririen Binti:

SURAT TERBUKA
WARTAWAN ADALAH PILAR DEMOKRASI, JANGAN RENDAHKAN KAMI DENGAN INTIMIDASI VERBAL

Kepada Yth.
Sdr. Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum.
Di Tempat

Salam Hormat,

Menyikapi rekaman video wawancara Saudara di lingkungan Kejaksaan Agung RI yang beredar luas di berbagai platform media sosial, di mana Saudara melontarkan kalimat, "Lu punya otak nggak? Jawab dulu!" kepada awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya, saya atas nama Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan keberatan dan protes keras.

Sebagai salah satu penegak hukum senior di Indonesia, Saudara tentu memahami bahwa hubungan antara advokat dan wartawan adalah hubungan kemitraan yang setara dan saling menghormati. Wartawan hadir di lapangan untuk memenuhi hak publik atas informasi, bukan untuk diintimidasi ataupun direndahkan.

Surat ini juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan Pasal 8, yang memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi serta menjamin perlindungan hukum bagi wartawan.

Selain itu, Kode Etik Jurnalistik mengamanatkan wartawan bekerja secara independen, menguji informasi, dan menyampaikan berita secara akurat serta berimbang. Karena itu, pertanyaan kritis wartawan seharusnya dijawab dengan argumentasi hukum yang objektif dan edukatif, bukan dengan serangan personal.

Melalui surat terbuka ini, Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalimantan Tengah mendesak Hotman Paris Hutapea untuk:

Menghentikan segala bentuk intimidasi verbal atau penggunaan diksi yang merendahkan martabat wartawan.

Menghormati profesi wartawan sebagai pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang.

Memberikan klarifikasi secara terbuka demi menjaga hubungan baik antara dunia advokasi dan komunitas pers nasional.

"Mari kita bersama-sama merawat ruang publik dengan komunikasi yang sehat, bermartabat, dan mencerdaskan bangsa."

Palangka Raya, 18 Juli 2026

Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalimantan Tengah

Sadagori Henoch Binti, S.I.Kom. (Ririen Binti). (Red).
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar