BREAKING NEWS

Bupati Bartim: APBD Jangan Sekadar Besar Nominal, Harus Besar Manfaatnya bagi Masyarakat

TAMIANG LAYANG, sinarborneonews.com– Bupati Barito Timur (Bartim) M. Yamin menegaskan bahwa penyusunan anggaran daerah harus berorientasi pada hasil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 Menurutnya, APBD tidak cukup hanya besar secara nominal, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
Hal tersebut disampaikan M. Yamin saat membuka kegiatan Sosialisasi Perubahan Pagu Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dan Pagu Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Barito Timur Adi Mula Nakalelu, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur Misnohartaku, para asisten dan staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, pejabat eselon III, eselon IV, serta staf perencanaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Dalam arahannya, Bupati meminta seluruh perangkat daerah tidak memandang pagu indikatif sekadar sebagai batas anggaran yang harus dihabiskan.

 Sebaliknya, pagu anggaran harus menjadi instrumen untuk memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

“Mari kita pastikan bahwa APBD yang kita susun bukan hanya besar secara nominal, tetapi juga besar manfaatnya bagi masyarakat dan mampu menjawab prioritas pembangunan daerah,” tegasnya.
M. Yamin
menekankan, setiap OPD wajib menyusun anggaran berdasarkan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.

 Konsistensi harus dijaga mulai dari RPJMD/RKPD, Renja Perangkat Daerah, KUA-PPAS, RKA hingga APBD, sehingga perencanaan pembangunan dan penganggaran berjalan selaras.

Ia juga meminta agar anggaran terlebih dahulu diarahkan pada program prioritas nasional, provinsi dan daerah, serta target kinerja yang telah ditetapkan. Penyusunan anggaran, katanya, tidak boleh sekadar mengulang pola atau kebiasaan tahun sebelumnya.
Selain itu, perangkat daerah diminta melakukan prioritasisasi kegiatan. Program yang kurang prioritas, memiliki output yang tidak jelas, atau memberikan manfaat rendah harus dievaluasi dan, jika diperlukan, dikurangi atau ditiadakan.
Setiap usulan anggaran juga wajib dilengkapi indikator kinerja, target, output dan outcome yang jelas serta terukur.
Penekanan terhadap efisiensi turut menjadi perhatian Bupati.

 Belanja operasional, perjalanan dinas, rapat, honorarium, serta belanja barang dan jasa diminta dikelola secara lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Untuk belanja modal, Bupati mengarahkan agar anggaran benar-benar digunakan untuk pembangunan atau pengadaan aset yang dibutuhkan, memiliki manfaat yang jelas, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Apabila usulan RKA melebihi pagu indikatif, OPD diminta melakukan penyesuaian dan prioritasisasi.

 Tambahan anggaran hanya dapat dipertimbangkan apabila memiliki dasar yang kuat, bersifat prioritas, serta didukung kemampuan keuangan daerah.
Perangkat daerah juga diminta memperhatikan sumber pendanaan setiap program dan kegiatan, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta sumber pendanaan lainnya sesuai ketentuan.

Penyusunan RKA harus dilakukan tepat waktu melalui koordinasi dengan Bappeda, BPKAD, Inspektorat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pihak terkait lainnya.

 Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi perbedaan antara dokumen perencanaan dan penganggaran.

Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kepala Bidang Anggaran pada BPKAD Kabupaten Barito Timur, Bira Boenanza, SE., M.Ec.Dev., dalam laporannya menyampaikan bahwa penyampaian pagu indikatif merupakan bagian penting dalam tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dan KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, pagu indikatif memberikan gambaran awal mengenai kemampuan penganggaran daerah sekaligus menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menyusun program, kegiatan dan subkegiatan.

Melalui kegiatan tersebut, seluruh perangkat daerah diharapkan mampu menyusun rencana kerja dan anggaran secara lebih terarah, realistis dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Penyusunan anggaran juga harus tetap memperhatikan kesesuaian dokumen perencanaan, target kinerja, efektivitas dan efisiensi belanja, pelayanan dasar, program prioritas kepala daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, penyampaian pagu indikatif diharapkan menjadi langkah awal dalam menghasilkan APBD Tahun Anggaran 2027 dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang sehat, efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Red).
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar